
Jakarta, businessnews.id — Pemberian ijin pendirian KJA (kantor jasa akuntansi) kepada pemegang gelar CA (chartered accountant) menjadi pesaing kantor akuntan publik di daerahluar Jakarta. Bahkan bisa menghambat pertumbuhan KAP (kantor akuntan publik).
“Ya otomatis akuntan luar Jakarta berpikiran cukup mendirikan KJA karena sudah bisa memberikan jasa non-assurance,” terang Ketua IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia) Tarko Surnaryo, di Jakarta (18/3/14).
Padahal, menurutnya, KAP saat ini sebanyak 60 persen terkonsentrasi di Jakarta dan hanya 40 persen di luar Jakarta. Dengan adanya KJA maka jumlah itu akan susut sebab para akuntan merasa tidak perlu mendirikan KAP dalam rangka memberikan jasa non-assurance.
“Sebenarnya kita ingin mengembangkan profesi ini,“ tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPAJP (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai) Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, menyatakan bahwa KJA diharapkan membantu pengusaha kecil membenahi laporan keuangan. Dengan laporan keuangan yang baik, akan dapat mengembangkan usahanya.
“KJA ini untuk pelaku usaha yang belum mampu bayar KAP,” terangnya .
Jika entitas tersebut telah besar, diharapkan menjadi klien KAP.
Jadi, tambah langgeng, ini merupakan upaya sinergi untuk mengembangkan profesi akuntan baik akuntan publik maupun CA. (ABDUL AZIZ)