
Jakarta, businessnews.id — Guna menguatkan pasar modal dengan menambah emiten dan para investor, saat ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tengah mengkaji kembali kemudahan aturan masuk bursa bagi perusahaan kelas usaha kecil dan menengah (UKM).
Menurut Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida, selama ini untuk perusahan tersebut, telah ada kemudahan syarat untuk melakukan IPO (initial public offering) hanya pada kewajiban penyampaian informasi.
“Misalnya pada emiten biasa atau bukan menengah kecil, harus mengumumkan prospekktusnya pada dua surat kabar sedangkan untuk menengah kecil cukup di satu surat kabar nasional, “ ujarnya di Jakarta (18/3/2014).
Hal yang sama juga berlaku pada keterbukaan informasi setelah itu yakni hanya pada satu surat kabar nasional, sementara bagi emiten biasa wajib menyampaikan di dua surat kabar nasional. Ke depan, pihaknya tengah mengkaji kemudahan apa saja yang bakal didapat perusahaan usaha kecil menengah yang masuk pasar modal.
Terkait dengan kemudahan apa yang bakal diberikan, ia belum bisa memastikannya saat ini. OJK tengah mematangkan aturan terkait perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dapat masuk pasar modal, walaupun belum memperoleh laba tapi telah melakukan tahap eksplorasi. “Nah, aturan ini bisa saja berlaku perusahaan lain,” kata dia.
Namun ia mengingatkan, perusahaan itu haruslah mempunyai prospek yang bagus. Selama ini telah ada beberapa emiten UKM dengan kategori penawaran saham kurang dari Rp 40 miliar. (ZIZ)