Jakarta- Rencana PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI ) untuk memberlakukan e-voting dalam pengambilan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPST) perusahaan terbuka masih harus tertunda, pasalnya regulator pasar modal masih mengkaji kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Nurhaida mengatakan e-voting dalam RUPS emiten sangat bermanfaat namum perlu mekanisme lebih teratur dan diteriam oleh semua pihak.
“Kami masih kaji pemberlakuan e-voting sebab kita ingin mekanisme yang teratur seperti negara lain yang sudah terlaksana namum disesuaikan dengan kondisi pasar modal Indonesia,” terang dia di jakarta,Senin(3/4/2017).
Sebelumnya, Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan e-voting akan digunakan untuk mengakomodir penggunaan hak suara investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu kehadiran mereka secara fisik.e-voting diharapkan bisa memudahkan investor terutama mereka yang berdomisili di lokasi berbeda dengan tempat RUPS diselenggarakan. Program ini juga diyakini bisa memudahkan investor yang memiliki lebih dari satu efek.
Ia melanjutkan, e-voting bakal bakal mempermudah para pemilik saham menjalankan perannya. Apalagi, KSEI mencatat, lebih dari 40% investor memiliki seratus lebih saham.
E-voting hendak diterapkan KSEI secara jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek yang dibutuhkan sebatas peraturan dari KSEI sendiri maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi secara jangka panjang membutuhkan regulasi berupa undang-undang yang mengatur secara khusus.(az)