Jakarta—Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kementerian Energi Sumber Daya Mineral , Bambang Gatot Ariyono menyatakan, Selasa, 4/4/2017, bahwa PT Freport Indonesia memiliki izin khusus selama delapan bulan ini dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan berlaku dari 10 Februari sampai 10 Oktober 2017 dan PT FI ini mendapatkan hak pula bisa melakukan export konsentrat atau barang tambah mentah. Ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak antara PT FI dan pemerintah dalam hal ini kementerian teknis ESDM, terang Bambang.
Bambang melanjutkan, ini merupakan suatu jalan tebaik bagi kedua belah pihak, agar kegiatan pertambangan tidak terhenti dan juga permasalahan perekonomian masyarakat local Papua dan Mimika juga tetap bisa berjalan dengan baik.Ini pun merupakan opsi pertama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan opsi keduanya kedua belah tetap akan duduk berunding dengan PT FI serta dengan kementerian teknis ESDM, Kementerian keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Pemerintah Daerah Papua, dan Mimika untuk membicarakan kelanjutan PT FI, jika setelah waktu delapan bulan ini kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan bersama maka PT FI akan kembali kepada izin Kontrak Karya (KK) hingga berakhir sampai tahun 2020, tegas Bambang.
“Jika Kontrak Karya (KK) maka PT FI harus wajib membangun smelter yang telah diatur dalam kontraknya. Kami berharap dengan perundingan nanti akan memberikan jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dan dalam perundingan opsi kedua nanti kita membicarakan lebih keberlanjutan investasi PT FI di Indonesia. Dan kita juga tetap akan mewajibkan perusahaan tambang asal USA ini wajib membangun smelter di dalam negeri, perkara lokasinya dimana tidak jadi permasalahan. Karena ini sudah jadi amanat UU no.4 tahun 1999 tentang hilirisasi mineral di dalam negeri,” uajr Bambang.
Dan masih opsi kedua terang Bambang, kita juga akan membehas secara tuntas pula perihal divestasi saham 51% PT FI ini karena sudah masuk tahapan perpanjangan dua kali sepuluh tahun. Jadi sudah tidak ada alasan lagi PT FI untuk tidak melaksanakan divestasi 51% tersebut. (Albarsah)