Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan waktu hingga tiga bulan kedepan kepada PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) untuk meningkatkan rasio keuangan sehingga memenuhi ketentuan minimun RBC (Risk Based Capital) 120%. Seperti diketahui regulator industri keuangan itu telah membatasi kegiatan Relife karena rasio solvabilitas (RBC) yang dibawah ketentuan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede mengatakan, saat ini OJK masih memberikan waktu kepada Relife untuk meningkatkan permodalannya mencapai 120 persen seperti dalam peraturan OJK.
“Kami berikan kesempatan untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen” tutur Dumoli saat dihubungi, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Firdaus Djaelani mengatakan, OJK memberikan batas waktu tiga bulan kepada perusahaan tersebut bisa menguatkan permodalannya.
“Recapital punya RBC di bawah 120 persen, itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru, tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan,” ucap Fidaus.
Bahkan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan manajemen Relife dan akan memberikan sanksi yang tegas jika perusahaan tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut sesuai waktu yang diberikan.
“Kami sudah bertemu dengan pemilik dan manajemen, kami beri waktu agar ini diselesaikan, satu langkah kalau tidak bisa diatasi kami cabut,” tutur Fidaus.
Berdasarkan informasi, Relife diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha sejak 1 Februari 2017 hingga tiga bulan ke depan. Relife dinilai memiliki rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau kemampuan untuk memenuhi semua kewajiban sebesar minus 827,34 persen.(az)