TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sejumlah UU Perumahan Masih Perlu Aturan Teknis

Achmad Adhito
4 April 2017 | 22:37
rubrik: Capital Market

Jakarta—Pengamat kebijakan perumahan, Tito Murbaintoro, mengatakan di Jakarta (3/4/2017), bahwa ada tiga undang-undang (UU) terkait perumahan, yang masih membutuhkan peraturan teknis.

Dan lahirnya peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen) tambahan, merupakan sebuah pekerjaan rumah cukup besar bagi pemerintah Indonesia.

“Itu adalah aturan teknis untuk UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Rumah Susun, dan UU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat),” kata staf ahli di Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tersebut.

Ada satu PP untuk UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang sudah dikeluarkan. Kemudian, satu PP tentang lembaga keuangan, juga sedang disiapkan. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tapera, juga sedang disiapkan.

“Tetapi, memang masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia, dalam hal menerbitkan aturan teknis bagi tiga UU tersebut,” papar Tito. (Dhi)

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Bursa Hingga Akhir 2020
Previous Post

Pemulihan Properti 2017 Butuh Waktu

Next Post

OJK Minta Relife Penuhi Ketentuan Minimum RBC 120%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR