Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memproses pendaftaran pernyataan efektif dari sekuritisasi tol Jagorawi milik PT Jasa Marga Tbk senilai Rp 3 Triliun. Setelah Kajian regulator pasar modal menyimpulkan aturan yang ada telah dapat memayungi aksi korporasi tersebut.
“Pakai aturan yang ada juga bisa dan tidak perlu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, “Kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Jakarta, Selasa(13/6/2017).
Ia menjelaska, untuk memperkirakan pendapatan yang akan datang atau future cashflow dapat mengaju pada catatan pendapatan yang lalu. Kalaupun masih terdapat perbedaan pandangan saat ini terkait dengan perjanjian jual beli putus.
“Kalau sekuritisasi itu jual beli putus sedangkan future cashflow tidak ada yang dijual,” kata dia
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani menjelaskan, nilai sekuritisasi asset mencapai Rp 3 triliun dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun.
“Yang kami targetkan adalah (sekuritisasi) aset tol Jagorawike pihak swasta. Targetnya Rp 2,5-3 triliun,” kata Desi,
Dia meyakini target itu dapat tercapai, sebab pendapatan Jasa Marga per tahunnya mencapai Rp 700 miliar.Dana yang diperoleh dari sekuritisasi aset akan dipergunakan untuk pembangunan 16 dari total 31 proyek jalan tol. Selain itu, dana tersebut juga akan dipergunakan untuk biaya operasional jalan tol. (az)