TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Semua Orang Kini Bisa Isi SPT Pajak di BRI

Nurdian Akhmad
25 March 2014 | 10:02
rubrik: Finance
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Memudahkan wajib pajak mengisi SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan), ke depan itu bisa juga dilakukan di jaringan BRI (Bank Rakyat Indonesia). “Jadi, tidak sekadar menyetor, wajib pajak bisa mengisi SPT di jaringan kami,” kata Direktur Utama BRI, Sofyan Basir, di Jakarta hari ini.

Menurut dia, BRI sedang mengembangkan diri menjadi penyedia layanan aplikasi atau aplication service provider (ASP) SPT Tahunan untuk seluruh nasabah BRI dan masyarakat umum. “Saat ini, jaringan kami telah mencapai 9.800 unit kerja dan didukung oleh kemampuan TI (teknologi informasi) yang dimiliki BRI saat ini.”

Dengan ASP tersebut, tambahnya, setiap wajib pajak yang juga merupakan nasabah BRI maupun non-nasabah bisa mendatangi CS atau customer service untuk menyetor dan melapor SPT tersebut melalui e- filling. Khususnya nasabah BRI yang telah mencapai 48 juta orang.

Saat ini sistem milik BRI mampu menampung 50 juta transaksi per hari. Dengan sistem ASP ini wajib pajak dapat mengisi SPT secara online sehingga lebih cepat-mudah. Adapun bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), dia berkata, akan mendapatkan data yang akurat dan real time sehingga penerimaan pajak akan dapat dikelola secara transparan.

Sebagai bank pertama yang ditunjuk sebagai ASP, BRI memberikan nilai tambah lain karena Ditjen pajak dapat megggunakan jaringan BRI. “Sehingga dapat menggurangi beban server di kantor pusat Ditjen pajak,” Sofyan mengatakan. (ZIZ)

BACA JUGA:   Bank DBS Indonesia Dukung Dunia Pendidikan yang Berkelanjutan di Indonesia
Previous Post

Mobil Mewah Belum Terlalu Bagus Naikkan Penerimaan Pajak

Next Post

Ditjen Pajak Ogah Tambahan Pajak dari Perbankan?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR