Jakarta, TopBusiness—Dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan Proklamasi Kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada 18 Agustus 2025 ditiadakan.
Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan di keterangan tertulis (12/8/2025), bahwa dengan demikian, ada empat aktivitas BI yang tak terselenggara di 18 Agustus 2025 itu.
Pertama, Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Kedua, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Ketiga, layanan operasional kas. Keempat, transaksi operasi moneter Rupiah dan valas.
Kelima, penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor), Indonesia Overnight Index Average (Indonia), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
“Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” Ramdan menambahkan.
