Jakarta, TopBusiness – Kredit perbankan pada 2025 sedang bergerak ke jalur lambat.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan per Juni 2025 tumbuh 7,77 persen secara tahunan menjadi Rp8.060 triliun. Sepanjang 2024, kredit perbankan masih tumbuh dua digit, yaitu 10,58 persen.
Sementara, kredit di segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), turun menjadi 2,17 persen, atau jauh di bawah kenaikan segmen korporasi 10,78 persen, dan konsumsi 8,49 persen.
Bahkan pertumbuhan kredit di segmen mikro saja terkontraksi 2,5 persen. Pertumbuhan pembiayaan UMKM oleh perusahaan multifinance anjlok 6,43 persen, sedangkan kredit oleh bank perkreditan rakyat (BPR) naik 3,28 persen.
Perlambatan kredit perbankan berlawanan dengan kebutuhan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, Indonesia adalah negara berkembang yang sangat membutuhkan investasi dan pendanaan untuk melakukan pembangunan.
Sedangkan perbankan sendiri masih memiliki ruang tumbuh yang lebar karena rasio kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia baru 40 persen, jauh di bawah negara maju yang sudah melewati 100 persen. Sehingga, pertumbuhan ekonomi sangat dipengarungi oleh pertumbuhan kredit.
“Economy driven by banking system. Kinerja ekonomi sangat tergantung dari sistem perbankan, itu clue-nya dan di text book juga begitu. Kalau kinerja dan peran bank baik, maka akan mendorong kinerja ekonomi juga baik,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjawab pertanyaan Infobanknews.com, di Bandung, (2/08/2025).
Untuk mendorong pertumbuhan kredit di segmen UMKM, OJK telah menyiapkan rancangan Peraturan OJK. “Yang saat ini tinggal diberi nomor dan ditanda-tangani,” ucapnya.
Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran strategi karena berkontribusi terhadap 61 persen PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja di tanah air. Beleid tersebut dibuat untuk menata kembali kredit UMKM yang selama ini tumbuh signifikan karena dipaksakan oleh peraturan termasuk dorongan kredit program. “Agar pengembangan UMKM tidak sekedar akses kredit tapi juga bagaimana memetakan kondisi debitur yang baik serta adanya pendampingan kepada para pelaku UMKM oleh pemberi kredit. Termasuk OJK yang akan membentuk Departemen UMKM,” imbuh dia.
