Jakarta, BusinessNews Indonesia—Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, hari ini mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham Dwi Aneka Jaya Kemasindo. Sebab, sehari sebelumnya, emiten tersebut divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Goklas Tambunan, dalam keterbukaan informasi pagi tadi, menjelaskan bahwa penghentian sementara ke saham dengan kode DAJK itu, berlangsung sejak sesi satu perdagangan hari ini.
“Penghentian ini berlaku sampai ada pengumuman lebih lanjut,” ucap Tambunan.
Tambunan pun meminta agar semua pihak yang terkait selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten tersebut.
Berdasarkan data dari Dunia Investasi, saham DAJK selalu ditutup di harga Rp 50 per lembar, sedari 1 November 2017 sampai kemarin.
Volume transaksi tertinggi sebesar 20.100 unit saham, terjadi 13 November 2017.
Adapun hari di mana tidak ada transaksi, adalah di 6 November, 10 November, 20 November, dan 21 November.
Selama 1 November sampai kemarin, tidak ada investor asing yang melakukan transaksi ke saham DAJK.
