Jakarta, TopBusiness—Sebanyak lima saham yang semula masuk dalam pemantauan khusus oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini dinyatakan lepas dari status tersebut.
Dalam keterbukaan informasi, hari ini, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa lima saham itu lepas dari status tersebut, mulai hari ini. Adapun lima saham itu adalah sebagai berikut: PUDP, BLUE, FUTR, ITIC, dan FITT.
Sebelum masuk ke status pemantauan khusus, lima saham itu ada di papan pengembangan bursa saham. Dan usai lepas dari status itu, kembali masuk ke papan pengembangan tersebut.
Teuku Fahmi menjelaskan pula bahwa, lima saham itu, memenuhi 10 kriteria saham yang harus masuk pemantauan khusus.
Kriteria itu, antara lain: harga rata-rata saham di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction, kurang dari Rp51. Dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5 juta dan volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
Kemudian, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer); tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya; dan lain-lain.
