TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Prof Ariawan Gunadi Dilantik sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris

Albarsyah
22 October 2025 | 20:27
rubrik: HC
Prof Ariawan Gunadi Dilantik sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris

Jakarta, TopBusiness — Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Prof. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris untuk periode 2025–2028.

Pelantikan dan pengangkatan ini dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Edward Hiariej menyampaikan harapannya agar jajaran Majelis Pengawas Pusat Notaris dapat memperkuat tata kelola profesi kenotariatan di Indonesia, menjaga integritas, serta memastikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Prof. Ariawan Gunadi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Amanah ini adalah bentuk tanggung jawab akademik sekaligus pengabdian bagi dunia hukum Indonesia. Kami akan berupaya menjaga marwah profesi notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Prof. Ariawan Gunadi telah banyak berkontribusi dalam pengembangan pendidikan hukum di Indonesia. Selain menjabat sebagai Guru Besar dan dosen senior di Fakultas Hukum Untar, beliau juga aktif dalam penelitian, serta kegiatan pembinaan profesi hukum.

Pelantikan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melibatkan kalangan akademisi berintegritas dalam memperkuat lembaga pengawasan profesi hukum, guna memastikan praktik kenotariatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

BACA JUGA:   Ini Dia Kepentingan Indonesia dan Australia Soal IKN
Tags: Prof. AriawanProf. GunadiUntar
Previous Post

BI Rate Tetap di 4,75%

Next Post

Di Elnusa Petrofin, Karyawan Menginspirasi Kinerja Bisnis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR