TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintahan Baru Harus Revisi Empat UU Sektor Keuangan

Nurdian Akhmad
14 April 2014 | 13:15
rubrik: Finance
Gedung Perbankan (Foto: Adhito/BusinessNews)
Gedung Perbankan (Foto: Adhito/BusinessNews)

Jakarta, businessnews.id — Beralihnya pengawasan industri perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun 2014 menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru. Itu terkait dengan revisi sejumlah undang-undang (UU) di sektor keuangan. Itu seperti UU Asuransi, UU Pasar Modal, UU Perbankan, dan UU Bank Indonesia. Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia, Tbk., Ryan Kiryanto, di Jakarta hari ini.

“Pengalihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK masih belum terlalu bagus terkait regulasinya. Juga masih ada pekerjaan rumah lain yakni segera menginisiasi atau merevisi terhadap UU yang terkait migrasi perbankan ini.”

Lebih lanjut dia menambahkan, dengan pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi oleh pihak OJK, diharapkan bahwa pengawasan pada industri perbankan bisa lebih baik dan efisien lagi daripada saat masih diawasi Bank Indonesia.

“Saat ini sudah transisi ke OJK. Dengan konsep pengawasan yang terintegrasi, harusnya lebih baik dan efisien. Ini merupakan respons kecenderungan ke depan yakni adanya grup-grup keuangan,” jelasnya.

Selain itu, pekerjaan rumah OJK yang lain terkait dengan maraknya produk-produk atau investasi bodong seperti yang sering terjadi di tengah masyarakat. Sehingga OJK diharap mampu mengatasi persoalan tersebut karena hal ini merupakan ranah OJK.

“Respons masyarakat terhadap produk-produk yang tidak jelas sudah semakin tipis, ini bagian OJK untuk mengawasi. Mudah-mudahan tidak ada lagi investasi bodong. Ini perlu di-explore lebih tajam lagi dan ini saya kira sudah menjadi wewenang OJK,” tukasnya.

Menurutnya, skala ekonomi juga seharusnya lebih baik dan efektif setelah sektor keuangan diawasi oleh OJK. “Kenapa sekarang dipungut, sehingga mereka (industri keuangan) menanyakan benefit dari pungutan itu. Jadi, tidak ada dalih untuk mengelak, meski ujung-ujungnya memberatkan konsumen,” dia berkata. (ZIZ)

BACA JUGA:   Bank DBS Indonesia Bergerak Dukung Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan Melalui “Food Rescue Warrior”

EDITOR: DHI

Previous Post

Sejumlah Obligasi BII Kembali Dapat Peringkat Tertinggi

Next Post

Infrastruktur Pengawasan Konglomerasi Keuangan Masih Digodok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR