TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

531.425 Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Nurdian Akhmad
23 January 2026 | 15:18
rubrik: Ekonomi
Sampai April 2018, Penerimaan Perpajakan Tumbuh 11,2%

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 531.425 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 531.425 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Rosmauli menjelaskan, mayoritas pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 444.963 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 60.848 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 25.458 SPT dengan mata uang rupiah dan 45 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, terdapat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Di sisi lain, transformasi digital perpajakan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 23 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.436.375 akun.

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 11.497.622 akun, diikuti wajib pajak badan sebanyak 849.437 akun. Aktivasi juga dilakukan oleh 89.093 instansi pemerintah serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.436.375, terdiri dari WP Orang Pribadi 11.497.622; WP Badan 849.437; WP Instansi Pemerintah 89.093; dan WP PMSE 223,” pungkas Rosmauli.

BACA JUGA:   Ini Langkah OJK Usai Ada Perppu
Tags: pelaporan SPTwajib pajak
Previous Post

Bidik Pendapatan Naik 8%, BELL Siap Gelontorkan Belanja Modal Rp21 Miliar

Next Post

Ruas Banda Aceh–Batas Sumut Mulai Ditangani, Fokus Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR