Jakarta, BusinessNews Indonesia—27 Maret 2018 merupakan batas akhir penawaran langsung dan lelang reguler untuk 26 wilayah kerja (WK) migas di Kementerian ESDM RI. Sedangkan awal penawaran itu dimulai di 19/2/2018.
Berdasarkan keterangan media yang diterima wartawan Majalah BusinessNews Indonesia belum lama ini, Kementerian ESDM menggunakan skema gross split di 26 WK migas itu. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 52 Tahun 2017.
Dari jumlah WK yang ditawarkan, ada sebanyak 24 WK migas konvensional dan dua WK migas nonkonvensional.
Dijelaskan juga bahwa Kementerian ESDM menerapkan dua mekanisme yakni penawaran langsung dan lelang reguler.
Dari 24 WK migas konvensional, lima WK ditawarkan dengan mekanisme penawaran langsung, dan 19 WK lainnya melalui mekanisme lelang reguler.
Sementara 2 WK migas nonkonvensional akan dilepas dengan menggunakan mekanisme penawaran langsung.
WK migas itu ada di Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Selat Makassar, Papua, Maluku, dan lain-lain.
