TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BRIS Laporkan Fakta Material

Agus Haryanto
28 January 2026 | 10:23
rubrik: Capital Market
Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (kode emiten: BRIS) melaporkan fakta material kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Wisnu Sunandar, Group Head Corporate Secretary & Communication Group dalam laman idx.co.id, di Jakarta, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah terakhir oleh POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut :

  1. Dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 22 Desember 2025 (RUPSLB) dengan salah satu mata acara RUPSLB berupa persetujuan perubahan Anggaran Dasar (AD), di mana salah satu poin penting perubahan AD Perseroan adalah penambahan hak istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna berdasarkan ketentuan UU BUMN. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU0003351.AH.01.02.TAHUN 2026 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 23 Januari 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHUAH.01.03-0019406 tanggal 23 Januari 2026.
  2. Setelah dilakukannya perubahan AD Perseroan tersebut, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/BP BUMN (dahulu bernama Kementerian BUMN) yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (“SKK”) Nomor SKK-7/BPU/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 atas sebagian hak dan kewenangannya kepada PT Danantara Asset Management (“DAM”) selaku Holding Operasional BUMN berdasarkan UU BUMN, dan mencabut SKK sebelumnya terkait Perseroan. SKK kepada DAM tersebut disampaikan oleh BP BUMN kepada Perseroan sebagai tembusan pada tanggal 27 Januari 2026.
BACA JUGA:   Merger Bank Syariah BUMN, Ini Hasil Valuasinya

Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

  1. Atas kejadian dimaksud, maka :
    a. DAM selaku kuasa pemegang saham Seri A Dwiwarna dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan halhal yang dikuasakan di dalam SKK, dan
    b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan Perseroan dalam laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri. Kepemilikan saham Bank Mandiri di Perseroan akan dicatat dan diakui sesuai dengan standar akuntansi yang relevan.
  2. Kejadian dimaksud tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, kepatuhan hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
  3. Perseroan senantiasa mendukung langkah-langkah strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia selaras dengan arah kebijakan nasional dalam rangka penguatan ekosistem keuangan syariah nasional, yang diterapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.

Tags: BRIS
Previous Post

Presdir BCA Harap Thomas Djiwandono Bawa Ide Baru di BI

Next Post

Kinerja Sehat, Kas Kuat, dan Peran Sosial Meningkat, Ini Potret PDAM Tirta Aji yang Siap Ekspansi Bisnis di Usia Emas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR