Jakarta, TopBusiness – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (IDX: PIPA) menyatakan, usai diakuisisi Morris Capital Indonesia (MCI), manajemen PIPA sudah diganti semua dengan manajemen baru. Untuk itu, dalam paparan public hari ini, manajemen PIPA mengaku tak terlibat dengan kasus IPO perseroan yang saat ini disorot oleh pihak Bareskrim Polri.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Utama PIPA yang baru, Firrisky Ardi Nurtomo dalam paparan public, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kata dia, dilihat dari fakta dan kronologi akuisisi saham PIPA oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP-Baru), disebutkan, PSP-Baru, dalam hal ini PT Morris Capital Indonesia memang memulai proses akuisisinya pada April 2025 lalu.
Kemudian, proses akuisisi dimulai dan uji tuntas dari aspek hukum, keuangan, dan operasional. Bahkan, sesuai peraturan OJK, MCI juga telah menyelesaikan Mandatory Tender Offer (MTO) pada 22 Januari 2026 lalu.
“Dan akhirnya, MCI sendiri telah menetapkan manajemen baru PIPA berdasarkan RUPSLB pada 26 Januari 20206 lalu. Dengan manajemen baru dan sudah terlepas dari manajemen lama,” kata dia.
Untuk itu, seperti ditambahkan Direktur PIPA Noprian Fadli, Perseroan pihak PSP dan manajemen baru pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (“Perseroan”), menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan, hubungan kepemilikan, operasional, manajerial, maupun terafiliasi dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara IPO atau manipulasi saham yang saat ini sedang dipermasalahkan dan melibatkan mantan direksi dan PSP serta pihak lain dimaksud.
Saat ini, disebut Noprian, sehubungan dengan adanya pemberitaan atau tuduhan bersumber dari proses hukum atas pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu kasus, Perseroan menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum pidana di Indonesia.
Kata dia, asumsi bersalah atas seseorang atau pihak lain dalam suatu proses hukum yang belum selesai tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, terkait hal tersebut, Perseroan juga siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum/otoritas pasar modal bila diperlukan.
“Kenapa kami tegaskan tak terlibat dengan manahemen lama itu? Karena sejak audit/due diligence dilakukan secara independent, dengan pelaksanaan akusisi saham melalui proses due diligence independent. Selain itu, kami juga pastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Dalam hal ini, perusahaan telah menyerahkan laporan dan informasi yang relevan kepada OJK/BEI sesuai ketentuan. Juga tidak ada sanksi atau temuan yang mengaitkan manajemen baru/pemegang saham pengendali baru dengan tindakan manipulasi tersebut.
Saat ini, kata dia, PIPA Tengah focus untuk menggarap beberapa beberapa proyek pasca akuisisi. Termasuk proyek di segmen minyak dan gas (migas) yang akan menjadi sumber utama pendapatan perseroan.
“Jadi, dengan kehadiran Morris Capital itu sifatnya mensinergikan bisnis manufaktur pipa PVC yang ada saat ini dengan bisnis oil and gas (migas) yang akan dimasukan ke dalam Perseroan. Ada beberapa lini bisnis oil and gas yang akan dimasukan ke Perseroan, antara lain seperti fasilitas produksi oil and gas, trading dan distribusi oil and gas, serta transportasi dan infrastruktur,” pungkas dia.
Seperti diketahui, pasca di awal Februari 2026 pasar gegar MSCI, dengan ditandai penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal Februari 2026, memicu Bareskrim membuka kembali penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum dalam proses IPO lama dulu.
Dalam penyelidikan itu, mengacu pada kasus lama yang melibatkan mantan BOD dan pemegang saham PIPA pada saat Perseroan melaksanakan proses IPO dulu.
Atas kasus itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada PIPA terkait pelanggaran ketentuan pasar modal. Selain itu, OJK juga menghukum PT UOB Kay Hian Sekuritas dan beberapa orang terkait pelanggaran serupa. PIPA dikenai sanksi administratif karena kesalahan dalam proses penjatahan saham serta karena tidak melaporkan transaksi penting perusahaan.
“Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian keterangan tertulis OJK.
Atas pelanggaran itu, OJK memberikan sanksi denda ke PIPA sebesar Rp1,85 miliar atas laporan keuangan tahun 2023 yang tidak lengkap dan tidak akurat, terutama soal aset dan penggunaan dana dari IPO.
Direksi perusahaan, termasuk Direktur Utama PIPA pada 2023, Junaedi, juga terkena sanksi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan sebagai auditor laporan keuangan PIPA pada 2023. Ia terkena sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun.
