TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

WIKA Beton Bagikan Dividen Pada RUPST Tahun Buku 2025

Albarsyah
14 May 2026 | 13:19
rubrik: Capital Market
WIKA Beton Bagikan Dividen Pada RUPST Tahun Buku 2025

Keterangan foto: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton)

Jakarta, TopBusiness — PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Rabu (13/05).

“Sejak resmi menjadi Perusahaan Terbuka pada tahun 2014, WIKA Beton secara konsisten membagikan dividen hingga saat ini. Pelaksanaan RUPST ini berlangsung secara hybrid di WIKA Tower 2, Jakarta, dan secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (sistem eASY KSEI),” kata Ignatius Harry sebagai Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Beton Tbk, dalam keterangan resmi.

Agenda tahunan ini dihadiri sebanyak 6.089.412.222 saham atau mewakili 69,87% dari 8.715.466.600 saham yang telah dikeluarkan Perusahaan dengan rincian mata acara sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025;
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
  3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
  4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
  5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
  6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS;
  7. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

Adapun hasil keputusan dari RUPST meliputi:

Keputusan Mata Acara Pertama RUPST:

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00295/2.1030/AU.1/04/1680-5/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, dengan opini “Wajar dalam semua hal yang material”.
  3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.
BACA JUGA:   Adira Finance Siaga Bayar Sukuk Rp55 Miliar

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST:

  1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp40.019.501.701,- (Empat Puluh Miliar Sembilan Belas Juta Lima Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah) sebagai berikut: a. Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp4.009.114.636,- (Empat Miliar Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai kepada para  Pemegang Saham atau sebesar Rp0,46 (Nol Koma Empat Puluh Enam Rupiah) per saham. b. Sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp36.010.387.065,- (Tiga Puluh Enam Miliar Sepuluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Lima Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan lainnya.
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST:

  1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2026.
  2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Mayoritas untuk melakukan: a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan, b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST:

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada:

  1. Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris; dan
  2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Direksi, gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:   Pembukaan Pasar Efek, IHSG di Area Merah

Keputusan Mata Acara Kelima RUPST:

  1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana matriks yang telah ditayangkan;
  2. Menyetujui untuk mengubah Pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan Keputusan butir 1 tersebut di atas;
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat Kelima, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Keputusan Mata Acara Keenam RUPST:

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.

Keputusan Mata Acara Ketujuh RUPST:

  1. Mengukuhkan Pemberhentian Sdr. Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 12 Juni 2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2026, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
  2. Memberhentikan dengan hormat: a. Sdr. Agus Pramono sebagai Direktur Operasi dan Supply Chain Management yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 74 tanggal 30 Mei 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta Selatan. b. Sdr. Tjia Marwan sebagai Komisaris yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 12 Juni 2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta Selatan

terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang bersangkutan selama menjabat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

  1. Mengubah nomenklatur jabatan Anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
BACA JUGA:   CMRY Dirikan Anak Usaha, PT ARC
NoSemulaMenjadi
 Direktur Operasi dan Supply Chain Management–
  1. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :a. Sdr. Andrianto sebagai Komisaris; b. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Komisaris Independen; dan c. Sdri. Indriani Widiastuti sebagai Komisaris.

terhitung sejak ditutupnya RUPS ini dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

  1. Bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
  2. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

  1. Sdr. Wilan Oktavian sebagai Komisaris Utama;
  2. Sdr. Andrianto sebagai Komisaris;
  3. Sdri. Indriani Widiastuti sebagai Komisaris;
  4. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Komisaris Independen.

Direksi:

  1. Sdr. Kuntjara   sebagai  Direktur Utama;
  2. Sdr. Rija Judaswara sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan;
  3. Sdr. Syailendra Ogan sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko;
  4. Sdr. Verly Widiantoro sebagai Direktur Teknik dan Produksi

7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direktur Utama dan/atau Direktur lainnya Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri, menghadap Notaris atau pejabat berwenang dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi Keputusan ini serta memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kinerja WIKA Beton 2025

Sepanjang tahun 2025, WIKA Beton mampu menunjukkan resiliensi dengan membukukan kinerja positif di tengah situasi sektor konstruksi yang menantang. Hal ini tercermin dari raihan omzet penjualan sebesar Rp3,59 triliun, total kontrak baru senilai Rp4,01 triliun, dan laba diatribusikan sebesar Rp40,02 miliar.

Berbekal strategi transformasi yang solid dan praktik ESG di setiap lini operasionalnya, WIKA Beton optimis untuk terus berinovasi dan memberikan solusi infrastruktur terdepan yang berkelanjutan. Perusahaan menempatkan penciptaan nilai sebagai landasan utama untuk memberikan manfaat maksimal bagi para pemangku kepentingan. Sebagai bagian dari ekosistem BUMN dan Danantara, WIKA Beton berkomitmen penuh untuk mewujudkan visi pembangunan Indonesia yang lebih maju dan terintegrasi.

Tags: WTON
Previous Post

Pelemahan Rupiah Tekan Industri Logistik dan Daya Saing Produk Nasional, Pengusaha Minta Pemerintah Serius

Next Post

Profitabilitas BUMN Perkuat Fundamental Ekonomi Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR