TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

13,27 Juta Wajib Pajak sudah Laporkan SPT Tahunan

Nurdian Akhmad
18 May 2026 | 11:55
rubrik: Ekonomi
Dimanfaatkan Investor Bayar Pajak, AKSES Permudah Data Laporan Pajak

Celios mencatat pajak progresif kepada korporasi besar dan segelintir orang super kaya, potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp469-Rp524 triliun per tahun. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 mencapai 13.279.936 SPT hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 17 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.279.936 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).

Secara rinci, sebanyak 10.867.029 SPT berasal dari wajib pajak OP karyawan, sedangkan wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.471.305 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember mencapai 909.039 SPT dalam rupiah dan 1.518 SPT dalam dolar AS.

Adapun badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 30.764 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.253.115.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115,” kata Inge.

Dari total tersebut, sebanyak 18.043.212 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.118.051.

Kemudian, aktivasi akun dari sektor instansi pemerintah mencapai 91.620, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 232 wajib pajak.

Sebelumnya, hingga 11 Mei 2026 jumlah pelaporan SPT tercatat sebanyak 13.233.078 SPT. Dengan demikian, dalam sepekan terakhir terdapat tambahan sekitar 46.858 pelaporan SPT.

BACA JUGA:   219.593 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT

Pada periode tersebut, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 19.183.606. Artinya, terjadi penambahan sekitar 69.509 aktivasi akun hingga 17 Mei 2026.

DJP kembali mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

Tags: laporan SPT pajakwajib pajak
Previous Post

Mendag Busan “NGOPI” Bareng UMKM, Dorong Lebih Banyak Pelaku Usaha Pahami Peluang Ekspor

Next Post

GPSO Konsisten Perkuat Strategi Keberlanjutan Meski Bisnis Sarat Tantangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR