Jakarta, TopBusiness – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi sebagai langkah memperkuat kendali negara terhadap ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi,” ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menjelaskan aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga pasokan dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan ekspor yang lebih terpusat dan terkontrol.
Pada tahap awal, kebijakan akan diterapkan pada sejumlah komoditas strategis seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.
Dalam ringkasan RPP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis 2026 yang beredar, disebutkan bahwa komoditas awal yang masuk skema ini adalah batubara dan kelapa sawit. Namun daftar komoditas dapat diperluas atau diubah melalui rapat koordinasi antarmenteri dan Peraturan Menteri Perdagangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ekspor komoditas SDA strategis nantinya hanya boleh dilakukan oleh BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Pemerintah membagi implementasi kebijakan ke dalam dua tahap transisi. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada masa ini, perusahaan eksportir masih dapat melakukan ekspor, namun wajib mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor melalui BUMN.
BUMN juga mulai mengambil alih pengelolaan transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri. Sementara itu, tahap kedua dimulai pada 1 September 2026, di mana implementasi dilakukan secara penuh. Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual dalam negeri sepenuhnya dijalankan oleh BUMN.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 6 dalam dokumen RPP yang mengatur bahwa hingga 31 Desember 2026, ekspor komoditas SDA strategis masih dapat dilakukan pelaku usaha tetapi wajib melalui BUMN Ekspor.
“Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 6 huruf b dalam dokumen tersebut.
Aturan itu juga membuka peluang percepatan implementasi. Jika pengalihan ekspor kepada BUMN selesai lebih cepat sebelum tenggat akhir 2026, maka kewajiban ekspor sepenuhnya oleh BUMN dapat langsung diberlakukan.
Dalam skema baru tersebut, proses pengurusan ekspor dibagi ke dalam tiga tahapan utama, yakni pre clearance, clearance, dan post clearance.
Tahap pre clearance mencakup pemenuhan legalitas, perizinan, serta dokumen larangan dan pembatasan (lartas). Dokumen itu meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen Sanitary and Phytosanitary (SPS), certificate of origin (COO), hingga izin ekspor tertentu.
Pemerintah menegaskan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait sejak aturan resmi diundangkan. Kebijakan tersebut diperkirakan menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam mengonsolidasikan pengelolaan ekspor SDA strategis dan memperkuat posisi negara dalam perdagangan komoditas utama nasional.
