Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai fasilitas kredit yang telah disetujui namun belum ditarik (undisbursed loan) mencapai sekitar Rp 2.575 triliun hingga Mei 2026. Lebih dari separuh fasilitas tersebut merupakan kredit modal kerja yang disiapkan untuk mendukung aktivitas produktif pelaku usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kredit modal kerja mendominasi porsi undisbursed loan dengan kontribusi sebesar 54,33 persen. Menurutnya, besarnya fasilitas yang belum dimanfaatkan mencerminkan masih tersedianya ruang pembiayaan bagi dunia usaha untuk merealisasikan rencana ekspansi.
“Realisasi penarikan kredit yang dilakukan secara bertahap juga mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan pendanaannya di tengah dinamika perekonomian,” kata Dian dalam keterangannya yang dikutip Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan kelompok perbankan, posisi undisbursed loan pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencapai Rp 545 triliun. Sementara itu, bank swasta nasional membukukan fasilitas kredit yang belum ditarik sebesar Rp 1.664 triliun, baik dalam bentuk committed loan maupun uncommitted loan.
OJK menilai besarnya fasilitas kredit yang masih tersedia berpotensi menjadi penopang pertumbuhan pembiayaan pada periode mendatang seiring meningkatnya kebutuhan pendanaan sektor usaha.
Dian mengatakan prospek pertumbuhan kredit tetap positif karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang terjaga, meningkatnya kepercayaan pelaku usaha, serta kondisi pasar yang dinilai masih stabil.
“OJK akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap perkembangan fungsi intermediasi, kualitas aset, dan likuiditas perbankan guna memastikan industri perbankan tetap sehat, resilien, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujarnya.
Secara umum, kinerja industri perbankan masih menunjukkan tren yang solid. Hingga Mei 2026, kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy), diikuti pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 13,47 persen.
Data Bank Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan kredit berlanjut pada Juni 2026 menjadi 12,67 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara pertumbuhan DPK pada Juni tercatat sebesar 10,21 persen (yoy).
Dari sisi kesehatan perbankan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) mencapai 23,74 persen pada Mei 2026. Adapun rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tercatat sebesar 2,17 persen secara bruto dan 0,84 persen secara neto. Di sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 23,08 persen pada Juni 2026.
Selain itu, OJK juga optimistis penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan terus membaik hingga akhir tahun. Hingga Mei 2026, kredit UMKM tumbuh 0,60 persen (yoy), setelah sempat mengalami kontraksi pada awal tahun.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kredit usaha mikro yang meningkat 0,64 persen dan kredit usaha menengah sebesar 1,84 persen. Sementara kredit usaha kecil masih mengalami kontraksi 0,24 persen secara tahunan.
Menurut Dian, perlambatan pemulihan UMKM tidak terlepas dari tekanan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, yang memengaruhi omzet dan arus kas pelaku usaha.
Untuk mempercepat penyaluran pembiayaan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi tersebut diarahkan untuk mempermudah akses pembiayaan melalui penguatan ekosistem usaha, digitalisasi proses kredit, pendekatan supply chain, kerja sama antarlembaga jasa keuangan, serta peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM.
