TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham DOOH

Agus Haryanto
6 August 2026 | 08:04
rubrik: Capital Market
Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham PT Era Media Sejahtera Tbk dengan kode saham DOOH pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan.

Penghentian sementara (suspensi) dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagai langkah cooling down dan bentuk perlindungan bagi investor.

Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menjelaskan bahwa suspensi tersebut bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya secara lebih matang berdasarkan informasi yang tersedia.

“Penghentian sementara perdagangan saham PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Endra dalam pengumuman resmi BEI yang dipublikasikan melalui situs idx.co.id.

BEI menegaskan bahwa langkah suspensi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan perdagangan efek guna menjaga perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien.

Dalam pengumuman bernomor Peng-SPT-00142/BEI.WAS/08-2026, BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Era Media Sejahtera Tbk.

Investor diharapkan mencermati setiap informasi material yang dipublikasikan perseroan sebelum melakukan transaksi atas saham DOOH setelah perdagangan kembali dibuka.

BACA JUGA:   Gandeng RINS, DOOH Siap Optimalkan Ekosistem Media Informasi Digital
Tags: DOOH
Previous Post

Produk Kosmetik RI Makin Dilirik Dunia, Kemendag Dorong Ekspansi Pasar

Next Post

Kenapa Bank Sentral Kini Dituntut Integrasi Kebijakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR