Jakarta, TopBusiness — Penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan atau Governance, Risk, and Compliance (GRC) tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif di atas kertas. GRC harus mampu menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam mendorong program yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Direktur Utama PT BPR Bank Kotabaru (Perseroda) atau Bank Kotabaru, Slamet Suseno Hadi, menegaskan bahwa penerapan GRC di lingkungan Bank Kotabaru diarahkan untuk menjadi mesin penggerak dalam mendukung program-program strategis pemerintah daerah.
Menurut Slamet, tata kelola yang baik harus mampu memastikan setiap program yang dijalankan perusahaan berlangsung secara aman, akuntabel, terukur, dan berkelanjutan.
“Mungkin kami akan menunjukkan bagaimana GRC bukan hanya sekadar kepatuhan di atas kertas. Seperti, kami melakukan mesin penggerak utama untuk mengusungkan program strategis dari pemerintah daerah,” ujar Slamet saat memberikan kata pembuka kepada Dewan Juri TOP GRC Awards 2026 secara daring dari Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, salah satu bentuk implementasi tersebut adalah dukungan Bank Kotabaru terhadap program pemerintah daerah yang tengah menjadi perhatian, termasuk skema kredit dengan bunga 0 persen bagi masyarakat.
Program tersebut, kata dia, tidak hanya berorientasi pada penyaluran pembiayaan, tetapi juga harus dijalankan dengan memperhatikan aspek tata kelola dan manajemen risiko agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat sekaligus memberikan dampak positif terhadap penguatan perekonomian daerah.
“Terutama yang lagi tren, kredit 0 persen yang kami berikan secara aman, akuntabel, dan berkelanjutan bagi peningkatan PAD, untuk kekuatan daerah dan masyarakat,” lanjutnya.
Slamet menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Kotabaru menjadi penting dalam memastikan berbagai program strategis tidak berhenti pada kebijakan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang memberikan dampak langsung.
Dalam konteks tersebut, GRC menjadi fondasi untuk menjaga agar inovasi dan program pembiayaan tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, memiliki pertanggungjawaban yang jelas, serta mampu memberikan manfaat jangka panjang.
Dengan pendekatan tersebut, Bank Kotabaru berupaya menempatkan GRC bukan sekadar sebagai instrumen pengawasan dan kepatuhan, melainkan sebagai bagian integral dari strategi bisnis dan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Penerapan GRC yang terintegrasi diharapkan mampu memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, menjaga keberlanjutan perusahaan, sekaligus memperluas kontribusi Bank Kotabaru dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Momentum
Bank Kotabaru untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam ajang TOP GRC Awards 2026. Keikutsertaan perdana tersebut menjadi momentum bagi perseroda untuk menyampaikan secara terbuka mengenai penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan yang telah dijalankan hingga saat ini.
Direktur Operasional & YMF Kepatuhan Bank Kotabaru, Erllyn Faulinda, menegaskan bahwa kehadiran Bank Kotabaru dalam ajang tersebut bukan untuk mengklaim bahwa penerapan GRC di lingkungan perusahaan telah berjalan sempurna.
Menurut Erllyn, partisipasi Bank Kotabaru justru menjadi kesempatan untuk menyampaikan kondisi perusahaan secara jujur dan transparan, termasuk berbagai aspek yang masih perlu diperkuat dan diperbaiki.
“Kami ingin menyampaikan kepada para Dewan Juri bahwa keikutsertaan kami pada ajang TOP GRC Awards tahun 2026, ini merupakan keikutsertaan kami pada periode pertama. Kami hadir bukan untuk mengklaim kesempurnaan GRC di tempat kami, tetapi untuk menyampaikan secara jujur dan transparan bagaimana tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang telah kami jalankan sampai sejauh ini, termasuk area-area yang masih akan kami perbaiki,” ujar Erllyn.
Ia menjelaskan, penerapan GRC merupakan sebuah proses yang membutuhkan komitmen dan evaluasi secara berkelanjutan. Karena itu, Bank Kotabaru terus berupaya memastikan bahwa aspek tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional perusahaan.
Bagi Bank Kotabaru, keikutsertaan dalam TOP GRC Awards 2026 juga menjadi sarana untuk mendapatkan perspektif dan masukan dari pihak eksternal mengenai penerapan GRC yang telah dilakukan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem dan meningkatkan kualitas penerapan GRC di masa mendatang.
Erllyn menambahkan, transparansi dalam menyampaikan kondisi perusahaan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang sehat. Dengan mengetahui area yang sudah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan perbaikan, perusahaan dapat menyusun langkah penguatan secara lebih terarah.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana kami terus belajar dan melakukan perbaikan. Kami menyadari masih ada ruang untuk meningkatkan penerapan GRC, dan hal tersebut menjadi bagian dari komitmen kami ke depan,” jelasnya.
Melalui partisipasi perdana di TOP GRC Awards 2026, Bank Kotabaru berharap dapat terus memperkuat budaya tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan di seluruh organisasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk membangun kepercayaan pemangku kepentingan melalui praktik bisnis yang transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau GRC menjadi hal penting bagi Bank Kotabaru. Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat sekaligus dana pemegang saham publik, penerapan GRC dinilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Erllyn mengatakan, posisi BPR sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat membuat penerapan GRC tidak dapat dipandang sekadar sebagai pemenuhan terhadap ketentuan regulasi.
“Kenapa GRC penting bagi BPR Kotabaru? Tentu karena kondisinya adalah kami, dalam hal ini sebagai lembaga keuangan, mengelola dana masyarakat sekaligus juga dana pemegang saham publik,” ujar Erllyn.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya tata kelola yang kuat agar setiap proses pengelolaan dana dapat dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi menurut saya, dari kondisi yang ada, penerapan GRC bagi BPR Kotabaru bukan pilihan, melainkan keharusan yang harus dijaga untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.
Erllyn menilai, penerapan GRC juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR. Kepercayaan tersebut merupakan modal utama bagi lembaga keuangan, mengingat keberlangsungan kegiatan usaha sangat berkaitan dengan keyakinan masyarakat bahwa dana yang dipercayakan kepada bank dikelola secara prudent dan bertanggung jawab.
Dalam konteks industri BPR, penguatan tata kelola juga sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah mengatur sejumlah aspek penting, antara lain pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris, fungsi audit intern dan kepatuhan, manajemen risiko, strategi anti-fraud, pengendalian internal, integritas pelaporan, hingga sistem teknologi informasi.
Dengan demikian, bagi Bank Kotabaru, GRC bukan hanya berbicara mengenai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagaimana prinsip tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan diterapkan secara konsisten dalam setiap aktivitas perusahaan.
Penerapan tersebut diharapkan mampu memastikan pengelolaan dana masyarakat dan pemegang saham dilakukan secara akuntabel sekaligus memperkuat fondasi BPR Kota Baru untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
