Jakarta, TopBusiness—Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama bagi kemajuan ekonomi digital. Seiring perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan lintas batas, penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen menjadi semakin penting.
“Kolaborasi lintas sektor dan negara juga perlu terus diperkuat untuk memastikan inovasi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dalam keterangan tertulis, hari ini.
Pelindungan konsumen memegang peranan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital.
Dampak kejahatan digital tidak hanya kerugian konsumen, tetapi juga memengaruhi adopsi digital, inklusi keuangan, hingga stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, Filianingsih mengingatkan bahwa pelindungan konsumen perlu menjadi bagian yang melekat dalam arsitektur transformasi digital, disertai penguatan sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan yang terintegrasi, real-time, dan berbasis risiko.
Kolaborasi tersebut perlu didukung kejelasan tanggung jawab, pertukaran informasi yang tepercaya, serta respons lintas batas yang terkoordinasi. “Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih.
Transaksi digital di Indonesia berkembang pesat, namun perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas konsumen dalam memahami dan mengelola risiko. Pada semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi atau dua kali lipat dibandingkan semester I 2025, dengan nilai sekitar Rp600,7 triliun.
QRIS telah digunakan oleh lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant yang sebagian besar merupakan UMKM.
Di sisi lain, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat indeks literasi keuangan sebesar 69,57%, masih di bawah indeks inklusi keuangan sebesar 93,61%.
“Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses keuangan perlu beriringan dengan peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan yang efektif, serta mekanisme penanganan pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses,” kata Filianingsih.
