TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bahlil Buka-Bukaan, Ungkap 2 Ciri Tambang Ilegal di RI

Albarsyah
28 August 2025 | 11:35
rubrik: Business Info
Dua Jurus Bahlil TIngkatkan Realisasi Investasi 2022

Jakarta, TopBusiness – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang ada di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan ilegal ini.

Bahlil mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil mengutip website resmi Kementerian ESDM, Selasa (26/8/2025).

Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

BACA JUGA:   Raih Pendanaan US$ 65 Juta, Qoala Makin Ekspansif
Tags: kementerian esdm
Previous Post

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Penjualan Mineral dan Batubara

Next Post

Baker Hughes Kantongi Kontrak Jangka Panjang Proyek LNG Tangguh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR