TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Batasi Short Selling di Lima Saham, Analis Soroti Likuiditas dan Risiko Spekulasi

Busthomi
30 September 2026 | 10:54
rubrik: Capital Market
Ditopang Katalis Ini, Analis Sebut Saham TPIA bakal kian Positif

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta (berdiri) saat memaparkan beberapa katalis postif PT Chandra Asri Pacific Tbk (IDX: TPIA) di hadapan direksi TPIA, Direktur Sumber Daya Manusia & Urusan Korporat Chandra Asri Pacific, Suryandi (kiri) dan Direktur Legal dan Hubungan Eksternal Chandra Asri Pasific, Edi Riva'i (kanan) di acara diskusi media, di Jakarta. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Implementasi short selling di pasar modal Indonesia memasuki tahap awal dengan cakupan yang masih terbatas.

Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, menilai pembatasan tersebut merupakan bagian dari strategi implementasi bertahap yang dilakukan BEI untuk menguji kesiapan pasar.

Menurut Nafan, pemilihan lima saham tersebut tidak berarti seluruh saham yang masuk indeks LQ45 secara otomatis dapat ditransaksikan melalui fasilitas short selling. Aspek likuiditas dan kesiapan perdagangan menjadi pertimbangan dalam menentukan saham yang eligible.

“Lima saham tersebut, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF, dipilih dengan mempertimbangkan aspek likuiditas dan kesiapan perdagangan, sehingga tidak seluruh saham LQ45 otomatis masuk daftar short selling,” ujar Nafan kepada TopBusiness, Rabu (30/9/2026).

Ia mengatakan, pembatasan jumlah saham pada tahap awal juga sejalan dengan kebutuhan bursa, anggota bursa, dan investor untuk beradaptasi dengan mekanisme perdagangan tersebut.

Sebelumnya, menurut Nafan, BEI memang menyampaikan bahwa tahap awal implementasi short selling akan dibatasi sekitar tiga hingga lima saham. Setelah pasar dan pelaku perdagangan memiliki pengalaman yang memadai, cakupan tersebut dapat dievaluasi lebih lanjut.

Bagi Nafan, pendekatan bertahap penting karena short selling memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan transaksi saham biasa. Di satu sisi, mekanisme ini memberikan alternatif strategi bagi investor. Namun, di sisi lain, apabila tidak disertai pengawasan yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan spekulasi.

BACA JUGA:   Green Bond Pertamina Geothermal Diserbu, Ini Sebabnya

Memberi Ruang Strategi Dua Arah

Kehadiran short selling pada dasarnya memperluas strategi yang dapat digunakan investor di pasar saham.

Dalam transaksi saham biasa, investor umumnya memperoleh keuntungan ketika harga saham yang dimiliki meningkat. Melalui short selling, investor juga memiliki peluang mengambil posisi ketika memperkirakan harga suatu saham akan mengalami penurunan.

“Dari sisi investor, kebijakan ini pada dasarnya memberikan tambahan fleksibilitas strategi investasi, karena investor tidak hanya memiliki peluang ketika harga saham naik, tetapi juga dapat mengambil posisi ketika memperkirakan harga saham akan turun,” kata Nafan.

Meski demikian, Nafan mengingatkan bahwa keberadaan short selling tidak otomatis menghilangkan praktik spekulasi maupun fenomena saham yang pergerakannya tidak mencerminkan fundamental.

Justru karena memiliki risiko tinggi, menurut dia, implementasi short selling harus berjalan bersama pengawasan pasar yang kuat, terutama untuk mengantisipasi potensi manipulasi harga.

Dalam mekanismenya, BEI melarang naked short selling dan mewajibkan adanya mekanisme peminjaman efek. Selain itu, tidak semua saham dapat digunakan dalam transaksi short selling karena terdapat daftar saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Jadi, menurut saya, dampaknya akan positif apabila implementasinya tetap disiplin dan pengawasan terhadap potensi manipulasi berjalan efektif,” ujar Nafan.

Volatilitas Global Jadi Ujian

Implementasi short selling juga berlangsung ketika sentimen pasar global masih menghadapi tekanan dan volatilitas. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang menguji efektivitas mekanisme baru tersebut.

Menurut Nafan, ketika volatilitas global meningkat, short selling berpotensi meningkatkan aktivitas perdagangan karena investor memiliki instrumen untuk mengambil posisi ketika pasar mengalami tekanan.

Namun, pada fase awal, investor dan anggota bursa tetap membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

“Jangan sampai short selling justru dipersepsikan sebagai instrumen untuk melakukan spekulasi agresif,” tegasnya.

BACA JUGA:   Bloomberg: IPO Tertinggi, tapi Nilainya Mini

Karena itu, pembatasan jumlah saham dan anggota bursa pada tahap awal dinilai dapat menjadi sarana untuk melihat bagaimana respons pasar terhadap mekanisme tersebut.

Pendekatan ini juga memberikan ruang bagi regulator dan pelaku pasar untuk mengevaluasi berbagai aspek implementasi, mulai dari mekanisme transaksi, kesiapan infrastruktur, pemahaman investor, hingga efektivitas pengawasan.

Investor Perlu Pahami Risiko

Nafan menilai investor yang tertarik memanfaatkan fasilitas short selling perlu mempersiapkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme transaksi, risiko, serta ketentuan pembiayaan.

Investor, menurut dia, harus memiliki rekening khusus pada anggota bursa yang menyediakan fasilitas short selling. Berdasarkan ketentuan yang disebutnya berlaku, terdapat persyaratan modal minimum sebesar Rp50 juta.

Pada tahap awal, Nafan menyebut dua anggota bursa yang telah disebut siap memfasilitasi transaksi tersebut, yakni Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas.

Namun, kesiapan administratif saja tidak cukup. Investor juga perlu memahami karakter risiko short selling.

Pada transaksi saham biasa, secara umum kerugian investor terbatas pada penurunan nilai saham hingga batas tertentu. Sementara dalam short selling, investor mengambil posisi dengan menjual efek yang dipinjam dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga lebih rendah.

Apabila harga justru bergerak naik, potensi kerugian dapat terus membesar. “Karena itu, instrumen ini lebih tepat digunakan oleh investor yang sudah memahami manajemen risiko, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek,” ujar Nafan.

Dengan karakter tersebut, edukasi investor menjadi bagian penting dalam tahap awal implementasi. Investor perlu memahami bukan hanya bagaimana memperoleh peluang dari penurunan harga, tetapi juga bagaimana mengelola posisi apabila arah pergerakan pasar berlawanan dengan perkiraan.

Berpotensi Perkuat Pendalaman Pasar

Dari perspektif pengembangan pasar modal, Nafan melihat short selling memiliki manfaat yang lebih luas dibanding sekadar menambah volume transaksi.

BACA JUGA:   MedcoEnergi Selesaikan Akuisisi Hak Partisipasi Repsol di PSC Corridor

Salah satu potensi manfaatnya adalah meningkatkan likuiditas pasar sekaligus memperkaya proses price discovery. BEI sebelumnya memperkirakan implementasi short selling berpotensi meningkatkan likuiditas pasar hingga sekitar 17%, meskipun realisasinya akan bergantung pada jumlah saham yang diperbolehkan dan jumlah anggota bursa yang menyediakan fasilitas tersebut.

Short selling memungkinkan terbentuknya aktivitas perdagangan dari dua sisi. Investor tidak hanya mengambil posisi atas ekspektasi kenaikan harga, tetapi juga dapat mengambil posisi ketika memperkirakan harga akan turun.

Dengan demikian, mekanisme tersebut dapat memperluas proses pembentukan harga di pasar.

“Manfaat utamanya bukan hanya meningkatkan volume transaksi, tetapi juga memperkaya mekanisme price discovery dan menyediakan instrumen untuk hedging maupun manajemen portofolio,” kata Nafan.

Menurut dia, potensi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa implementasi short selling perlu dilihat dalam konteks pendalaman pasar modal, bukan semata-mata sebagai fasilitas untuk melakukan spekulasi atas penurunan harga saham.

Pada akhirnya, efektivitas mekanisme tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan seluruh ekosistem pasar.

Bursa perlu memastikan infrastruktur dan pengawasan berjalan, anggota bursa memahami mekanisme dan risikonya, sementara investor harus memiliki pengetahuan serta kemampuan manajemen risiko yang memadai.

Tahap awal dengan hanya lima saham, dengan demikian, menjadi ruang bagi pasar untuk menguji mekanisme short selling secara lebih terukur. Jika implementasinya berjalan disiplin dan pengawasan efektif, fasilitas tersebut berpotensi berkembang menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat likuiditas, price discovery, serta strategi pengelolaan portofolio di pasar modal Indonesia.

Tags: bursa efek indonesiapasar modalshort selling
Previous Post

FIFGROUP Raih Penghargaan sebagai Trusted & Populer Brand 2026

Next Post

Ascott Perpanjang Kemitraan 30 Tahun dengan INPP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR