Jakarta, TopBusiness — Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif baru untuk mendorong investasi hilirisasi batu bara, khususnya proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol. Kebijakan ini disiapkan sebagai pengganti fasilitas tax holiday yang mulai menghadapi kendala akibat penerapan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15%.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah perlu menyiapkan mekanisme insentif baru agar proyek hilirisasi tetap menarik bagi investor, sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Insentif itu kan ini kita ada mekanisme insentif baru. Jadi tax holiday ini kan berakhir. Dengan adanya global minimum tax, ini kan juga harus ada mekanisme baru,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penerapan global minimum tax membuat pemberian pembebasan pajak melalui tax holiday tidak lagi efektif seperti sebelumnya. Sebab, apabila pajak yang dibayarkan investor di Indonesia berada di bawah tarif minimum 15%, negara asal investor berpotensi memungut selisih pajak tersebut.
“Walaupun ini kita memberikan tax holiday, pada saat ada perjanjian atau ini pelaksanaan global minimum tax, ini negara asal investor kan akan memungut 15%,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah tengah merumuskan skema baru yang tetap memberikan daya tarik fiskal bagi investor tanpa mengurangi penerimaan negara secara signifikan.
Yuliot menjelaskan, dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan normal di Indonesia sebesar 22%, pemerintah masih memiliki ruang untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak sekitar 7%. Dengan demikian, tarif efektif pajak yang diterima pemerintah tetap berada di kisaran 15%.
“Kalau dari tarif pajak kita sekitar 22% Pajak Penghasilan, jadi kalau kita sesuaikan dengan global minimum tax, berarti masih bisa kita berikan fasilitas ini sekitar 7%. Ya kemudian pemerintah masih mendapat 15%,” katanya.
Menurut Yuliot, skema tersebut diharapkan dapat menjadi titik tengah antara kepentingan menarik investasi dan menjaga ruang fiskal pemerintah.
“Jadi dengan insentif ini akan menjadi daya tarik, tetapi pemerintah memiliki ruang fiskal untuk penerimaan negara,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yuliot mengungkapkan bahwa investasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol telah masuk ke wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pemerintah berharap proyek tersebut tidak berhenti pada produksi metanol saja. Produk hasil gasifikasi itu dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi berbagai produk turunan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Metanol, kata Yuliot, dapat digunakan sebagai bahan baku untuk berbagai proses industri kimia maupun dikembangkan menjadi produk energi lainnya.
“Ini kan kemarin yang gasifikasi batu bara jadi metanol ini sudah ada investasi yang masuk, yang di Kalimantan Timur di Kutai Timur,” ujarnya.
Pemerintah mendorong agar metanol tersebut dapat diolah lebih lanjut, termasuk menjadi bahan baku produk energi dan petrokimia.
Menurut Yuliot, pengembangan lanjutan dapat diarahkan untuk menghasilkan dimethyl ether (DME) yang berpotensi menjadi alternatif pengganti LPG. Selain itu, metanol juga dapat diproses lebih lanjut untuk menghasilkan bahan bakar jenis bensin.
“Ya kita mengharapkan dari metanol itu kan juga bisa dilakukan untuk pengolahan lebih lanjut, ini apakah sebagai bahan baku biodiesel, atau ini bisa diolah lebih lanjut dengan proses kimia menjadi metanol kan dimethyl ether atau DME ataupun itu bisa menjadi bensin juga,” tandasnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap hilirisasi batu bara tidak hanya menghasilkan bahan bakar antara berupa metanol, tetapi juga mampu menciptakan rantai industri baru dengan produk bernilai tambah lebih tinggi.
Kebijakan insentif baru menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proyek hilirisasi tersebut tetap menarik bagi investor di tengah penerapan aturan pajak minimum global.
