Jakarta, BusinessNews Indonesia—Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan bahwa sebaiknya rencana pemerintah Indonesia mencabut kebijakan wajib memasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) batu bara, termasuk untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero), dibatalkan.
“Alasan pembatalan DMO untuk mendongkrak nilai ekspor batu bara guna menambah devisa untuk mengamankan defisit transaksi berjalan Indonesia, tidak tepat,” kata Fahmy dalam keterangan pers. Yang diterima Majalah BusinessNews Indonesia. Kemarin malam.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan KeputusanMenteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN.
Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal USD 70 per ton, untuk kalori 6.332 GAR. Atau mengikuti Harga Batu Bara Acuan (HBA), jika HBA di bawah USD 70 per metric ton.
Pertimbangan untuk pencabutan DMO itu tidak tepat. Pasalnya, ketentuan DMO, hanya 25% dari total penjualan, sedangkan 75% masih tetap bisa diekspor dengan harga pasar.
“Dengan DMO produksi 25%, penambahan devisa dari ekspor sangat tidak signifikan, bahkan diperkirakan tidak ada tambahan devisa sama sekali untuk mengurangi defisit neraca pembayaran,” ucap Fahmy.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, total produksi batubara pada 2018 diperkirakan sebesar 425 juta metric ton, harga pasar batu bara pada Juli 2018 sebesar USD 104,65 per metric ton.
Kalau penjualan 25% kepada PLN atau sebesar 106 juta metric ton tersebut dijual dengan harga pasar, maka tambahan pendapatan pengusaha batu bara naik menjadi sebesar USD 11,12 miliar (106 juta metric ton x USD 104,65).
Tetapi kalau menggunakan harga DMO USD 70 per metric ton, pendapatan pengusaha turun menjadi USD 7,44 miliar (106 juta x USD 70). Selisih perbedaan harga tersebut sebesar USD 3,68 miliar (USD 11,12-USD 7,44).
“Menurut Bank Indonesia, defisit neraca pembayaran selama 2018 diperkirakan sebesar USD 25 miliar, maka selisih harga itu tidak signifikan,” kata dia.
Kemudian, ada penjelasan bahwa bukan DMO Produksi 25% yang dicabut, tetapi cap DMO harga USD 70 yang akan dibatalkan. Artinya, pengusaha batu bara tidak mengekspor seluruh total produksi batu bara sebesar425 juta metric ton, tetapi tetap menjual ke PLN sebesar 25% produksi atau sekitar 106,25 juta metric ton.
“Hanya menjual ke PLN dengan harga pasar USD 104,65, bukan harga DMO USD 70 per metric ton. Maka bisa tidak akan ada tambahan devisa dari pendapatan ekspor, melainkan penambahan pendapatan pengusaha batu bara dari PLN, yang berasal dari kenaikan harga jual dari USD 70 naik menjadi USD 104,65,” Fahmy berkata.
