Jakarta, TopBusiness—Kawasan industri perlu perlu dikembangkan dan diakselerasi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, serta meningkatkan pemerataan investasi.
Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai PSN agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. “Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Menteri Perindustrian RI (Menperin), Muhammad Sarmuji, dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mendukung pengusulan sejumlah kawasan industri sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Langkah ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan kawasan industri yang terintegrasi, mendukung hilirisasi, dan memperkuat ekosistem industri nasional.
Menperin menjelaskan, pengembangan kawasan industri mampu mempercepat pemerataan industri sekaligus menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru yang menciptakan lapangan kerja berkualitas serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI (KPAII Kemenperin) Tri Supondy menyampaikan bahwa penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan dapat memerkuat dukungan pemerintah terhadap pengembangan kawasan yang memiliki peran strategis bagi struktur industri nasional.
“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.
Tri menambahkan, proses pengusulan PSN perlu disertai pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjutnya. Dengan demikian, kawasan industri yang diusulkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan industri nasional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Hingga triwulan III 2026, terdapat 181 kawasan industri yang telah operasional dan tersebar di di beberapa wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12.000 tenan atau perusahaan industri. Realisasi investasi di kawasan industri secara kumulatif mencapai sekitar Rp6.700 triliun dan menyerap tenaga kerja sekitar 2.3 juta orang.
Selain mengakselerasi percepatan pembangunan kawasan industri melalui PSN, Kemenperin juga memerkuat landasan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU kawasan industri merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam prolegnas tahun 2026. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin berdaya saing dan mampu mendukung peningkatan investasi dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, RUU Kawasan Industri ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan kawasan industri, termasuk aspek perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan dan pengelolaan lingkungan.
Kemenperin menempatkan pengembangan kawasan industri sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat daya saing industri nasional. Melalui percepatan pembangunan kawasan industri, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas instansi, diharapkan ekosistem industri akan semakin terintegrasi, menarik investasi, memperluas kesempatan kerja. Dan meningkatkan nilai tambah serta memercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah NKRI.
