TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penjualan Rumah Subsidi Anjlok, Himperra Usulkan Insentif Rp20 Juta per Unit

Albarsyah
12 October 2026 | 15:51
rubrik: Business Info
Bank Perlu Gencarkan KPR Subsidi dan Kredit Konstruksi

Sumber Foto: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Penjualan rumah subsidi sepanjang 2026 mengalami penurunan cukup dalam akibat melemahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kondisi tersebut mendorong Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan tambahan insentif pemerintah sebesar Rp20 juta per unit untuk membantu masyarakat membeli rumah.

Usulan tersebut muncul di tengah rendahnya realisasi penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Hingga 9 Oktober 2026, penyaluran FLPP baru mencapai 177.161 unit dari target 350.000 unit sepanjang tahun ini.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 172.839 unit yang harus disalurkan hingga akhir 2026 untuk memenuhi target pemerintah.

Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono mengatakan, melemahnya daya beli masyarakat menjadi salah satu penyebab utama penurunan penjualan rumah subsidi. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan dukungan tambahan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu membeli hunian.

“Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” kata Ari kepada TOPBUSINESS, Senin (12/10/2026).

Ari menjelaskan, insentif Rp20 juta per unit yang diusulkan Himperra bukan merupakan diskon atau potongan harga yang dibebankan kepada pengembang. Bantuan tersebut diharapkan berasal dari pemerintah dan dapat digunakan untuk mengurangi beban harga rumah yang harus ditanggung pembeli.

“Insentif yang kami usulkan bukan potongan harga dari pengembang, melainkan dukungan pemerintah untuk memperkuat kemampuan masyarakat membeli rumah. Bantuan Rp20 juta per unit diharapkan bisa mengurangi harga rumah subsidi dan meringankan beban calon pembeli,” ujar Ari.

Harga Rumah Subsidi Rp166 Juta

Pada 2026, harga rumah subsidi untuk wilayah Jawa, kecuali wilayah tertentu, dan Sumatera berada di angka Rp166 juta per unit.

BACA JUGA:   BBM 1 Harga Terbanyak di NTT

Dengan harga tersebut, insentif sebesar Rp20 juta yang diusulkan Himperra setara dengan sekitar 12 persen dari harga rumah subsidi.

Apabila bantuan pemerintah tersebut sepenuhnya digunakan untuk mengurangi harga yang dibayar konsumen, beban pembelian rumah subsidi seharga Rp166 juta secara ilustratif dapat turun menjadi Rp146 juta per unit.

Namun, besaran pengurangan harga yang benar-benar diterima masyarakat nantinya akan bergantung pada mekanisme dan ketentuan program apabila usulan tersebut disetujui pemerintah.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, selisih Rp20 juta dinilai cukup berarti, terutama dalam membantu menekan kebutuhan pembiayaan rumah. Dukungan tersebut juga diharapkan dapat memperbesar peluang calon pembeli untuk memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan.

Himperra menilai persoalan keterjangkauan rumah tidak hanya berkaitan dengan harga jual, tetapi juga kemampuan masyarakat menyediakan uang muka dan membayar cicilan setiap bulan.

Karena itu, tambahan insentif pemerintah diharapkan mampu meningkatkan permintaan rumah subsidi sekaligus mempercepat penyerapan pembiayaan FLPP.

Usulkan Pengalihan Anggaran Bedah Rumah

Untuk mendukung pemberian insentif tersebut, Himperra mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengalihan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah yang dialokasikan untuk 100.000 unit.

Anggaran tersebut diusulkan untuk diarahkan guna memperkuat dukungan pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP.

Meski demikian, usulan pengalihan anggaran masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Pasalnya, program BSPS dan FLPP memiliki mekanisme serta kelompok penerima manfaat yang berbeda.

BSPS ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah yang sudah dimiliki, sedangkan FLPP merupakan fasilitas pembiayaan untuk membantu masyarakat membeli rumah.

Karena itu, perubahan penggunaan anggaran perlu mempertimbangkan ketentuan penganggaran, efektivitas program, serta dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah.

BACA JUGA:   Menteri Basuki Tinjau Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta

Himperra berharap pemerintah dapat mencari skema yang tepat agar tambahan dukungan terhadap pembelian rumah subsidi tidak mengurangi efektivitas program perumahan lainnya.

Perizinan Perumahan Masih Jadi Kendala

Selain lemahnya daya beli masyarakat, Himperra juga menyoroti persoalan perizinan yang dinilai masih menghambat pengembangan proyek perumahan di sejumlah daerah.

Ari mencontohkan proses perizinan pembangunan perumahan di Jawa Barat yang menurutnya masih tertahan dan belum mendapatkan keputusan dari pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pengembang dalam menyiapkan lahan, memulai pembangunan, hingga menyediakan unit rumah yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk mengatasi persoalan itu, Himperra mengusulkan agar proses perizinan perumahan dapat lebih terintegrasi di bawah koordinasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurut Ari, kepastian perizinan menjadi faktor penting bagi pengembang untuk menjalankan proyek perumahan. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan dukungan pembiayaan yang terjangkau dan proses pengajuan kredit yang mudah.

“Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat,” ujar Ari.

Himperra berharap kombinasi antara tambahan insentif pembelian rumah, kemudahan akses pembiayaan, dan penyederhanaan perizinan dapat membantu memulihkan penjualan rumah subsidi.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mempercepat realisasi FLPP yang hingga memasuki kuartal IV-2026 baru mencapai sekitar 50,6 persen dari target tahunan sebesar 350.000 unit.

Tags: Himperra
Previous Post

Tol ‘Langit’ Milik Babah Alun Diklaim Tahan Gempa 1.000 Tahun, Siap Dibuka 2028

Next Post

Kementerian ESDM Petakan 23 Lokasi Potensial Produksi Hidrogen Hijau di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR