
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia sehari lalu yang memertahankan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate di angka 7,5 persen. Jika BI Rate naik dikhawatirkan menggerus dana pihak ketiga perbankan syariah. Deputi Komisioner Perbankan OJK, Mulya Siregar, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan, kenaikan BI Rate mengakibatkan bunga tabungan perbankan konvensional naik. Sehingga nasabah bank syariah yang belum istiqomah akan mengalihkan tabungannya ke bank konvensional.
Kebijakan BI yang merevisi target pertumbuhan ekonomi 2014 dari 5,5 persen-5,9 persen ke 5,1 persen-5,5 persen, perlu dicermati oleh perbankan syariah. Sebab jika pertumbuhan ekonomi turun, akan berpengaruh ke pertumbuhan perbankan syariah.
“Perbankan syariah ini sangat dekat dengan sektor riil. Ketika sektor riil menurun pertumbuhannya, perbankan syariah juga akan menurun,” terang dia.
Ditambahkannya, hampir seluruh portofolio pembiayaan perbankan syariah digunakan untuk pembiayaan sektor riil, sedangkan penempatan di instrumen keuangan lain masih kecil. Sebab, produk instrumen keuangan syariah masih minim. (ZIZ)
EDITOR: DHI