TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

CSS UI Tak Rencana Tarik Uji Materi Kekayaan BUMN

Nurdian Akhmad
15 May 2014 | 06:41
rubrik: Business Info
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (Kebijakankesehatanindonesia.net)
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (Kebijakankesehatanindonesia.net)

Jakarta, businessnews.id — Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap pasal/ayat tertentu di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN (badan usaha milik negara) merupakan bagian keuangan negara.

Hal itu disampaikan oleh anggota CSSUI Mahfud Sidiq, kepada Businessnews Indonesia, di Jakarta (14 Mei 2014).
Menanggapi langkah Forum Hukum BUMN yang menarik permohonan uji materi, Mahfud berkata, “CSS UI tidak ada rencana serupa.”

Ia menambahkan, CSS UI sebagai organisasi independen masih yakin, MK akan memutuskkan yang terbaik. Pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara merupakan bagian dari perbaikan GCG (good corporate governance). “Di samping itu, pemisahan itu bisa menjaga keberlangsungan fiskal,“ terang dia.

Sementara itu, Forum hukum BUMN selaku pemohon uji materi serupa, telah resmi mencabut permohonannya di MK.

Seperti diketahui, sidang uji materi di atas telah sampai pada tahap penantian keputusan MK. Namun, secara resmi Forum Hukum BUMN menarik permohoannya itu pada tanggal 5 Mei 2014.

Selanjutnya, Ketua Forum Hukum BUMN Gunawan menemui Auditor Utama Negara Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief, pada hari Selasa, 12 Mei 2014. BPK menyambut baik itu langkah Forum BUMN

“Ini menunjukkan kesamaan visi BPK dan Forum Hukum BUMN dalam membangun good governance di lingkungan BUMN,” terang Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK, Rati Dewi Puspita, dalam siaran persnya (13 Mei 2014).

Ia melanjutkan dengan pencabutan tersebut, merupakan langkah positif untuk pelaksanaan aturan yang diuji materi itu. (ZIZ)

BACA JUGA:   Beberapa Pelaku Bursa Minta Dispensasi Iuran OJK

EDITOR: DHI

Tags: bumn uji materi judicial review
Previous Post

Eks Petambak Dipasena Tunggu BRI-BNI Restrukturisasi Utang

Next Post

Pasar Pulih, Aturan Buy Back Saham Tanpa RUPS Dicabut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR