Jakarta, BusinessNews Indonesia – Bencana gempa bumi yang masih terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan khusus relaksasi terhadap debitut di bank umum, bank syariah, mau Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Namun begitu, pihak OJK belum melakulan hal serupa terhadap nasabah atau klien di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Terutama yang paling merasakan dampaknya adalah perusahaan perasuransian dan pembiayaan.
Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo sejauh ini terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena dampak dari bencana gempa bumi di NTB itu.
“Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan,” tandas Anto di Jakarta, akhir pekan lalu.
Bagi perusahaan pembiayaan, kata dia, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran tersebut.
Sehingga, perusahaan pembiayaan tersebut dapat memberikan relaksasi kepada debiturnya itu.
“Langkah-langkahnya antara lain, berupa rescheduling pembayaran angsuran, diskon biaya administratif; dan/atau dilakukan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran,” jelas dia.
Lebih lanjut Anto menegaskan, perusahaan pembiayaan juga diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah itu.
Sementara itu bagi perusahaan perasuransian, OJK juga mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.
Sehingga, kata dia, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah tersebut.
“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” pungkas Anto.
