TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Minta Pendataan IKNB Terdampak Gempa NTB

Busthomi
27 August 2018 | 13:28
rubrik: Business Info
OJK Berikan Pelonggaran Aturan Restrukturisasi untuk Debitur di NTB

Rumah terdampak gempa bumi NTB/foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Bencana gempa bumi yang masih terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan khusus relaksasi terhadap debitut di bank umum, bank syariah, mau Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Namun begitu, pihak OJK belum melakulan hal serupa terhadap nasabah atau klien di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Terutama yang paling merasakan dampaknya adalah perusahaan perasuransian dan pembiayaan.

Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo sejauh ini terdapat 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena dampak dari bencana gempa bumi di NTB itu.

“Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan,” tandas Anto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bagi perusahaan pembiayaan, kata dia, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran tersebut.

Sehingga, perusahaan pembiayaan tersebut dapat memberikan relaksasi kepada debiturnya itu.

“Langkah-langkahnya antara lain, berupa rescheduling pembayaran angsuran, diskon biaya administratif; dan/atau dilakukan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran,” jelas dia.

Lebih lanjut Anto menegaskan, perusahaan pembiayaan juga diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah itu.

Sementara itu bagi perusahaan perasuransian, OJK juga mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.

Sehingga, kata dia, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah tersebut.

“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” pungkas Anto.

BACA JUGA:   Arahan OJK, Ini Cara Menghindari Rentenir Online
Tags: ojk
Previous Post

Pelni-Inalum Sinergi Pengangkutan Aluminium

Next Post

Kuartal II-2018, Pendapatan Asuransi Jiwa Merosot 22,9 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR