TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kadin: Kenaikan UMP Harus Diimbangi Produktivitas Pekerja

Nurdian Akhmad
24 October 2018 | 14:27
rubrik: Business Info
Kadin Keluhkan Biaya Logistik yang Masih Tinggi

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani/foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja.

Selama ini produktivitas pekerja Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Menurut Rosan, kenaikan upah minimum adalah hal yang pasti terjadi tiap tahunnya. Maka, perlu juga dipikirkan untuk mengimbangi dengan peningkatan produktivitas.

“Itu juga catatan dari kami, jangan hanya bicara bagaimana kenaikan, kalau produktivitasnya naik, that’s ok,” kata Rosan di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%. Nantinya, pemerintah provinsi akan mengumumkan nominal dari kenaikan UMP pada 1 November 2018 mendatang dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

Menurut dia, produktivitas para pekerja Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN masih tertinggal. Tingkat produktivitas yang rendah juga menjadi kendala masuknya investasi asing ke Tanah Air.

“Padahal, dalam kondisi perang dagang antar negara maju tersebut, negara-negara ASEAN berpeluang menjadi tujuan investasi,” ujar dia.

Dia juga menyangkan investasi asing tidak lari ke Indonesia, melainkan ke negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Sebab di negara-negara itu, produktivitas kerja lebih tinggi.

 

BACA JUGA:   Kadin Minta Relaksasi DNI Ditunda
Tags: kadinUMP
Previous Post

Tak Banyak Sentimen, Rupiah Bisa Berlanjut di Zona Merah

Next Post

Pool Advista Finance Lepas 23,92 Persen Saham Lewat IPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR