TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK: Pasar Modal Bisa Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Busthomi
30 October 2018 | 14:07
rubrik: Ekda, Ekonomi
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan-perusahaan di daerah memanfaatkan pembiayaan melalui instrumen di pasar modal.

Karena pasar modal memiliki potensi dalam menyediakan sumber-sumber pembiayaan jangka panjang bagi pengembangan industri di daerah.

Hal ini disebutkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam acara Sosialisasi Pasar Modal seperti keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

“Pasar modal merupakan alternatif utama bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan, khususnya jangka panjang untuk pengembangan industri daerah. Sehingga bisa memicu percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelas Husen.

Dia menegaskan, bagi perusahaan di daerah dan perusahaan lain, menjadi perusahaan terbuka di pasar modal juga akan mendapatkan berbagai keuntungan. Seperti peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, peningkatan valuasi nilai perusahaan, dan peningkatan kepatuhan good corporate governance (GCG).

“Hal tersebut tentu seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh regulator terhadap keterbukaan informasi perusahaan,” kata Hoesen.

Dia juga menjelaskan, pasar modal saat ini bisa dimanfaatkan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengembangkan usahanya karena OJK telah melakukan perbaikan dan penyederhanaan prosedur penawaran umum.

Juga telah dilakukan rasionalisasi terhadap berbagai kewajiban keterbukaan informasi berkelanjutan dalam mendukung proses go public UKM tersebut.

“Banyak upaya penyederhanaan yang dilakukan. Dan ini tanpa mengabaikan aspek perlindungan investor, terutama mengenai ketersediaan informasi yang tepat waktu dan berkualitas,” jelasnya.

Dalam Peraturan OJK terkait prosedur penawaran umum bagi UKM, Emiten dengan Aset Skala Kecil didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset yang maksimal Rp 50 miliar, sementara Emiten dengan Aset Skala Menengah didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset Rp 50 miliar-Rp 250 miliar.

Selain itu, sejak 2017 OJK juga telah menerapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara online, sehingga seluruh proses pelaksanaan penawaran umum mulai dari penyampaian dokumen penawaran umum hingga kegiatan korespondensinya, disampaikan melalui proses elektronik.

BACA JUGA:   OJK: Jatuh Tempo Surat Utang Korporasi Capai Rp117 T

“Dengan proses elektronik ini diharapkan proses penawaran umum akan semakin murah dan mudah, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di daerah,” urai Hoesen.

OJK juga sedang mengembangkan infrastruktur berbasis sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pelaksanaan penawaran umum perdana efek bersifat ekuitas, serta efek bersifat utang dan atau sukuk, yang meliputi kegiatan penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), hingga alokasi, penjatahan dan distribusi efek.

Penulis: Tomy

Tags: ojk
Previous Post

Mengapa Bukit Asam Tunda Laporan Keuangan?

Next Post

Sampai Kuartal III 2018, Penjualan Mobil Astra Turun 4 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR