TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Regulasi Pengelolaan Fasum Town House Masih Kosong

Nurdian Akhmad
23 November 2013 | 20:09
rubrik: Business Info

 

Ilustrasi Rumah (Istimewa)
Ilustrasi Rumah (Istimewa)

Jakarta — Regulasi yang mengatur pengelolaan fasilitas umum (fasum) ataupun fasilitas sosial (fasos) di kompleks town house (rumah bandar) di Indonesia bisa dikatakan saat ini masih kosong. Itu berbeda dengan regulasi untuk fasum dan fasos di kompleks apartemen. Maka, warga kompleks town house sering mendapatkan ketidakjelasan atas otoritas pengelolaan fasum dan fasos itu. Demikian dikatakan oleh seorang eksekutif pemasaran properti, di Jakarta.

Ia mengatakan belum lama ini bahwa, sering kali, ketidakjelasan itu membuat peruntukan lahan fasum dan fasos ditentukan oleh pengurus RT (rukun tetangga) ataupun RW (rukun warga). Semisal, pengurus RT ataupun RW bisa masuk ke kompleks town house dan menentukan bahwa fasum tertentu harus dibangun.

Semua itu berbeda dengan di kompleks apartemen. Sebab, untuk kompleks apartemen, telah ada perangkat regulasi yang mengharuskan pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun. Lantas, perhimpunan penghuni tersebutlah yang mendapat otoritas untuk mengelola pengelolaan fasum dan fasos di kompleks apartemen. “Itu terlepas dari fakta bahwa mayoritas perhimpunan penghuni rumah susun didominasi pengembang,” kata eksekutif tersebut.

Kekosongan regulasi itu pun, ia menambahkan, menimbulkan satu peluang bisnis. Sejumlah perusahaan konsultan lalu menawarkan jasa pengelolaan fasum dan fasos kepada warga kompleks town house. Itu tentu dengan memungut fee manajemen.

Dalam hal itu, manakala ada pihak luar yang ingin ikut campur terkait fasum dan fasos, yang mewakili warga adalah pihak konsultan tersebut. “Hal itu menguntungkan warga. Sebab, warga kan tidak punya badan hukum untuk negosiasi dengan pihak luar yang ingin menentukan fasum dan fasos,” ucap eksekutif itu.  (DHIT)

BACA JUGA:   Pendapatan Mitra Naik Lebih dari 10%, Lion Parcel Gandeng AstraPay Dorong Digitalisasi Transaksi di Agen
Tags: town house rumah bandar
Previous Post

Merger Pertagas dan PGN Perkuat Ketahanan Energi

Next Post

Kebutuhan Bahan Baku Baja Capai 23 Juta Ton

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR