TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

UU Pertambangan Perlu Revisi untuk Sinkronisasi Aturan

Nurdian Akhmad
18 June 2014 | 17:24
rubrik: Capital Market
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Lesunya industri pertambangan belakangan ini dikarenakan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saling bertentangan. Maka, pengubahan perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sjahrir A.B. dalam kesempatan wawancara dengan Majalah BusinessNews Indonesia, di Jakarta hari ini (18/6/2014).

”Undang-undang itu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri, kini saling tumpang tindih dan tidak sinkron,” katanya.

Salah satu yang tidak sinkron adalah Pasal 169a Undang-undang Pertambangan Mineral, yang bertentangan dengan Pasal 169b.

Kemudian, di Pasal 171, disebutkan bahwa pemegang kontrak karya paling lambat satu tahun sebelumnya mengajukan rencana kerja di dalam wilayah kontrak karya. Itu untuk mendapatkan persetujuan pemerintah.

Tetapi, bila misalnya pengusaha tambang di Februari 2010, sudah mengajukan kebutuhan wilayah kerja 100.000 ha, tidak ada persetujuan dari pemerintah.

“Sebab, Pasal 173 hanya membolehkan wilayah kerja 25.000 ha untuk tambang mineral, sedangkan untuk batu bara di 16.000 ha,” terang dia.

Oleh karena itu, tambah dia, siapapun pemerintah ke depan, harus melakukan melakukan harmonisasi pasal seperti itu.

“Dan juga melakukan harmonisasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi turunannya,” dia berkata. (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

 

BACA JUGA:   Revisi UU Minerba Resmi Jadi Usulan DPR
Tags: revisiuu minerba
Previous Post

Pertamina Investasi USD 130 Juta Bangun Depot Minyak

Next Post

Branchless Banking Ditargetkan Semakin Banyak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR