
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan mengeluarkan aturan mengenai branchless banking pada akhir tahun 2014. Di sini, OJK memberi kesempatan kepada bank kategori BUKU I, II, dan III, membuka layanan branchless banking. Jadi, bukan hanya untuk bank BUKU IV. “Namun harus bisa memitigasi risikonya,” kata Ketua Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta hari ini (19/6/2014).
Untuk membuka layanan branchless banking, tidak harus menjadi LDK (lembaga keuangan digital). Namun dengan syarat utama, harus punya konsep yang jelas mengenai migitasi risiko. Sebab setiap bisnis pasti ada risikonya.
”Kami dengan perbankan akan membicarakan siapa saja yang bisa menjadi agen. Sebab, agen akan ada di bawah pembinaan bank.”
Aturan OJK itu juga akan mengatur tentang layanan branchless banking yang tidak sekadar memungkinkan nasabah membayar ke bank seperti digital payment. Tapi, juga mendorong untuk menabung sehingga layanan ini menjadi tulang punggung branchless banking. “Ini akan mengedepankan peran perbankan yang lebih besar,” terang dia.
Di samping itu, OJK akan mendorong perbankan bisa bekerja sama dalam menberikan layanan branchless banking.
Nota Kesepahaman
Guna melindungi konsumen, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sepakat melakukan kerja sama koordinasi perlindungan pengguna layanan keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Nota kesepahaman untuk itu ditandatangani Muliaman dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Tifatul Sembiring, di Jakarta hari ini.
Muliaman menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut, pertama, koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk-layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Kedua, koordinasi teknis dalam mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa tersebut.
Ketiga, koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, terkait terjadinya penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan.
Keempat, koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi, dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
“Pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion,” kata Muliaman.
Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi sangat penting, sebab OJK ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Tifatul Sembiring mengatakan, salah satu pertimbangan pentingnya nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen; khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi.
“Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai hal. Itulah sebabnya dibutuhkan perlindungan”, tandas Menteri Tifatul. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito