Jakarta, TopBusiness – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyaraka untuk berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Sebab, saat ini banyak ditemui penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag), M. Syist, mengatakan banyak modus yang dilakukan oleh perusahan – perusahaan tersebut untuk menarik perhatian calon nasabahnya. Biasanya perusahaan ilegal tersebut memberikan penawaran melalui situs, media sosial seperti Youtube, dan media lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang PBK yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti karena penawaran yang dapat merugikan masyarakat tersebut masih marak terjadi saat ini. Perusahaan harus memiliki izin untuk menawarkan produk investasi kepada masyarakat,” jelas Syist di Jakarta, Selasa (19/2).
Bappebti secara rutin memantau aktivitas entitas yang tidak memiliki izin maupun persetujuan dari Bappebti. Entitas-entitas ilegal tersebut biasanya menawarkan peluang bisnis atau investasi daring melalui pelatihan, seminar, dan edukasi dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi. Mereka juga kerap menjanjikan kepada calon korban dengan iming-iming pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik.
“Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti,” tandas Syist.
Syist menjelaskan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Selain itu, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya kecuali memiliki izin dari Bappebti.
