Jakarta — Pemisahan aset BUMN (badan usaha milik negara) dari aset negara menyebabkan banyak dampak negatif. Antara lain, pengawasan terhadap keuangan BUMN menjadi tidak jelas. Semua itu terjadi bila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dan ayat dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
”Rp 3000-an triliun aset BUMN nanti menjadi tidak jelas pengawasannya. Kita menjadi negara antah-berantah,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta, di Jakarta hari ini.
Hatta mengatakan, bila nantinya muncul pula uji materi terhadap ketentuan masa jabatan deputi senior gubernur Bank Indonesia hasil pergantian antar-waktu, ketidakjelasan pun muncul.
“Komisi XI DPR RI telah menempuh proses rumit untuk menunjuk deputi senior yang baru. Dan disepakati bahwa masa jabatan si pengganti hanya setahun. Apa jadinya bila MK mengabulkan uji materi tentang itu?” kata Hatta.
Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI Profesor Ismet Ahmad memertanyakan alasan biaya mahal yang membuat MK mengabulkan uji materi tentang durasi pergantian antar-waktu anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
“Itu alasan yang kabur. Apakah perekrutan anggota DPR pun tidak berbiaya mahal? Tapi anggota DPR hasil pergantian antar-waktu kan tidak lantas bermasa jabatan lima tahun,” kata legislator asal Partai Amanat Nasional itu. (DHIT)
