Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) terhadap tiga emiten. Mereka adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Ketiga emiten tersebut disanksi wasit pasar modal itu karena tak mengikuti aturan terkait kebijakan public expose (PE) tahunan untuk tahun 2018 sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Pernyataan sanksi tersebut diutarakan BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip di Jakarta, Selasa (26/2/2019). Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahan I BEI, Rian Ardhi Redhite, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan.
Selama ini, ada kewajiban emiten untuk melakukan PE tahunan di tahun 2018. Hal itu sesuai dengan ketentuan V.1 Peraturan Bursa No I-E perihal pelaksanaan PE diatur bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan PE tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Dan berdasarkan pemantauan BEI, terdapat beberapa perusahaan tercatat yang belum melaksanakan PE sesuai dengan ketentuan tersebut. “Atas hal tersebut, Bursa telah memberikan sanksi peringatan tertulis hingga sanksi denda kepada emiten yang belum melaksanakan PE tersebut,” kata keterangan itu.
Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, diatur bahwa dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila emiten yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, disebutkannya, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspense) emiten di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Sehingga berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 22 Februari 2019 yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas belum dilaksanakannya PE tahun 2018 itu terdapat tiga emiten yang belum melakukan pembayaran yakni AISA, TMPI, dan GREN.
Saat ini, ketiga emiten itu yakni AISA, status perdagangannya disuspensi di seluruh pasar. Sedang TMPI dan GREN mengantongi status perdagangan saat ini disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
“Sehingga BEI menyatakan untuk melakukan perpanjangan suspensi ketiga emiten tersebut dengan status perdagangannya itu. Dan perpanjangan penghentian sementara perdagangan tersebut, dilakukan sejak sesi I perdagangan efek tanggal 26 Februari 2019 ini,” jelasnya.
Penulis: Tomy
