Jakarta, TopBusiness – PDAM Kota Gorontalo terus tumbuh dan berkembang berkat tata kelola perusahaan dengan baik, serta melakukan berbagai efisiensi di segala sektor. Tanpa itu semuanya, BUMD ini tak akan bisa melakukan pengembangan bisnis serta pengembangan cakupan layanan air kepada masyarakat.
Hal itu ditegaskan Direktur Utama PDAM Kota Gorontalo Isman Darise dalam sebuah bisnis rating BUMD di Jakarta diselengarakan majalah bergensi Top Business.
“Pada tahun 2017 lalu saja kami telah melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bulotadaa dengan kapasitas 50 liter per detik, dimana dalam pembagunannya kami mengocek kas sendiri tanpa meminta bantuan kepada Pemintahan Kota Gorontala. Pembangunannya menelan angaran sebesar Rp 10 miliar,” kata Isman.
Tentunya dengan pembangunan IPA tersebut, PDAM Gorotalo bisa melayani masyarakat sebanyak 4.000 sambungan rumah (SR). Hingga tahun 2018 jumlah layanan kepada masyarakat sebesar 26.550 SR, semetara kinerja tahun 2017 sebesar 22.090 SR.
Prestasi perusahaan air pemipaan ini masuk dalam PDAM terefisien dalam menjalankan bisnisnya. Ini terbukti dengan penilaian Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyedian Air Minum (BPPSPAM), di mana peringkatnya 66 dari 366 PDAM seluruh Indonesia. Serta mendapatkan predikat perusahaan efisien dalam PERPAMSI Award sejak 2015 sampai 2017.
“Tentunya kami berharap para pemegang saham, dalam hal ini Pemerintahan Kota Gorontalo bisa memberikan kepada untuk menetapkan tariff penjualan air dengan harga ke ekomian, yaitu di harga Rp 7.000/m3, karena beban biaya produksi kami juga sangat tinggi pula seperti biaya listrik, produksi air dengan bahan kimia terus berubah harga. Karena selama ini kami mandiri tidak merengek minta tambahan modal ke PemKot,” tegas Isman.
Isman juga meminta ke Pemkot Gorontalo agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan seluruh hotel dan sejenisnya serta pelaku industri lain untuk mengunakan layanan air PDAM. Saat ini, industri hotel dan usaha komersial di Kota Gorontalo ini masih bebas melakukan pengeboran sendiri air tanah.
“Tentunya jika Perda ini terbit, keuntungan berganda akan segera didapatkan, Pemkot akan mendapatkan keuntungan serta perusahaan daerah ini pun akan memberikan keuntungan pula bagi pemegang saham,” ujar Isman.
Penulis: Albarsyah
