TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Bali

Busthomi
21 June 2019 | 15:54
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, akhirnya mencabut izin usaha dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian di Bali. Tercatat, BPR tersebut beralamat di Jalan Gajah Mada No.125-127, Denpasar, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha BPR Legian ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019 ini.

“Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus,” terang Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat(21/6/2019).

Waktu pengawasan khusus sendiri, kata dia, sesuai dengan ketentuan yaitu maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019.

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) itu, lanjut dia, disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank. Hal ini mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%.

“Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8%,” terang Elyanus.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, tegas dia, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009.

BACA JUGA:   Gajah Tunggal Perbesar Porsi Ekspor Ke Amerika Serikat

“Untuk itu, OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” imbau dia.

Penulis: Tomy

Tags: ojk
Previous Post

Saham DMS Propertindo Ditawarkan Rp 150-Rp 200

Next Post

Bogor Barat Sangat Menjanjikan bagi Developer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR