
Jakarta, businessnews.id — Seandainya dikabulkan oleh pengadilan, gugatan perdata senilai Rp 2,9 miliar oleh PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera tidak berdampak besar ke PT Asuransi Harta Aman Pratama. Sebab, net own retention atas klaim dari Cahaya Harapan, hanya 14%, dan sisanya sebesar 86% direasuransikan. Direktur/Corporate Secretary PT Asuransi Harta Aman Pratama, Sutjianta, menjelaskan hal tersebut di Jakarta hari ini.
Melalui keterbukaan informasi ke otoritas Bursa Efek Indonesia, ia menjelaskan, ada perbedaan perhitungan antara pihaknya dengan Cahaya Harapan terkait penolakan klaim tersebut.
Dasar perhitungan kerugian akibat gempa yang diperoleh Asuransi Harta, mengacu kepada rekomendasi perusahaan penilaian yang bekerja sama dengan Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Indonesia. Dari situ, ditemukan fakta bahwa ada penyimpangan struktur bangunan yang lebih rendah, dan penambahan jumlah lantai yang tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Maka, kami menyimpulkan bahwa sebagian kerusakann gedung dari Cahaya Harapan, bukan akibat gempa. Tetapi, karena pengaruh beban tetap gravitasi.”
Kelanjutan dari itu, Asuransi Harta menolak memenuhi seluruh klaim karena tidak menanggung kerugian akibat kesalahan pemilik bangunan. Di situ, ada pengubahan struktur bangunan dengan spesifikasi lebih rendah daripada kaidah teknis yang berlaku.
“Kami menjunjung tinggi prinsip yang berlaku dalam asuransi, di mana hanya mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi seperti tercantum dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia,” kata dia. (Achmad Adhito)
Editor: Achmad Adhito