Jakarta, TopBusiness – Pasca penetapan status tersangka kasus korupsi kepada Risyanto Suanda, Menteri BUMN, Rini Soemarno memberhentikan Risyanto dari jabatannya sebagai direktur utama (dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
“Memberhentikan Sdr Risyanto Suanda sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-58/MBU/03/2017 tanggal 17 Maret 2017 jo Nomor SK-277/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” tulis SK Menteri BUMN, Senin (30/9/2019).
Dalam SK yang sama, Menteri Rini menunjuk Farida Mokodompit untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Operasional Perum Perindo sampai diangkatnya Direktur Utama yang definitif.
Sebelumnya, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 23 September 2019.
Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan KPK juga mengamankan USD 30 ribu, atau setara Rp 400 juta. Uang itu diduga fee untuk para Direksi Perum Perindo.
(nrd)
