
Jakarta, businessnews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga wajar untuk BPR (bank perkreditan rakyat) sebesar 10,25 persen. Ketetapan ini berlaku hingga 14 Januari 2015.
Menurut Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Suharno Eliandy, di Jakarta (12/9/2014), tingkat bunga tersebut dapat ditetapkan lain sebelum tanggal 14 Januari 2015, berdasarkan pertimbangan tertentu oleh rapat Dewan Komisioner LPS.
Dengan penetapan tersebut, seluruh BPR peserta penjaminan LPS diharapkan untuk menempelkan pengumuman suku bunga acuan simpanan LPS di seluruh jaringan kantornya. “Dan pengumuman itu harus mudah dilihat oleh para nasabah,” kata dia.
Dia menambahkan, jika suku bunga yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi suku bunga simpanan LPS, maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin.
LPS pun menetapkan tingkat bunga wajar untuk bank umum sebesar 10,25 persen, dan simpanan dalam bentuk valuta asing 1,50 persen. Ketetapan ini berlaku hingga 14 Januari 2015. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito