Jakarta, TopBusiness – Sehubungan dengan informasi penetapan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, baru-baru ini, pihak perseroan akhirnya harus mengambil sikap.
Menurut PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono, penetapan tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan. Hal ini diperkuat dengan langkah cepat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham, melalui penerbitan SK-213/MBU/10/2019 tertanggal 04 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT INTI agar yang bersangkutan dapat fokus pada penyelesaian masalah hukum serta menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi perusahaan.
Untuk itu, Dewan Komisaris (Dekom) telah pula menunjuk Direktur Keuangan PT INTI, Tri Hartono Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga waktu penetapan Direktur Utama definitif oleh Pemegang Saham.
Penunjukan Plt Dirut ini bertujuan untuk mengeksekusi berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan serta komitmen penuh perusahaan terhadap penyelesaian pekerjaan, pemenuhan kebutuhan produk pada konsumen. “Serta eksekusi semua kerja sama strategis agar tetap berjalan dan tercapai sesuai rencana, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Andika di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Hingga saat ini, kata dia, dukungan dari pihak lain, terutama perbankan untuk pendanaan proyek-proyek yang dikelola perseroan tetap berjalan dengan baik.
“Ini merupakan salah satu bentuk nyata kepercayaan pihak eksternal pada kegiatan operasional PT INTI (Persero),” klaim dia.
Perusahaan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan kinerja perseroan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di segala bidang, serta praktik manajemen yang bebas dari konflik kepentingan.
tomy asyari
