
Jakarta, businessnews.id — Ketua Umum INSA (Indonesia National Shipowner Association) Carmelita Hartoto meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Pengembangan Logistik Nasional.
“Ini kami titip [pesan] kepada Pak Erwin Raja (asisten deputi Sistem Logistik dan Transportasi Kementerian Koordinator Perekonomian) untuk tidak mengutak-atik aturan lagi. Tapi segera melaksanakan,” kata dia di Jakarta hari ini (21/10/2014).
Jika pemerintahan baru kembali mengubah aturan yang ada, akan terbentuk situasi ketidakpastian hukum bagi pelaku industri logistik dan perkapalan.
Padahal, sejak peraturan itu terbit hingga saat ini, belum ada langkah nyata pemerintah sehingga industri logistik nasional jalan di tempat.
“Dalam 10 tahun ini, tidak ada perbaikan dalam sistem logistik nasional. Walaupun ada peningkatan sumbangan sektor logistik terhadap PDB (produk domestik bruto) sebesar 25 persen, biaya logistik masih 16 persen dari biaya produksi,” terang dia.
Denga kondisi di atas, industri logistik Indonesia kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Untuk membenahi situasi itu, perlu pembenahan dalam infrastruktur pelabuhan dan pergudangan.
“Saat ini, sudah ada investor yang akan membenamkan dananya sekitar USD 6 miliar di sektor infrastruktur pelabuhan,” terang dia.
Hal lain yang perlu yakni pembenahan ongkos angkut dengan membenahi tarif pelabuhan. Saat ini, tarif pelabuhan itu sangat tinggi.
“Berikutnya adalah penegakan regulasi seperti pelaksanaan Perpres tersebut,” dia berkata.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito